Selamat Datang Di Website Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK) Indonesia **** A L M A S E N T R A _ S E R T I F I K A S I ****

Tantangan dan Solusi

 

 

Tantangan Bisnis Pengelolaan Hutan

 

Secara internal, kelestarian usaha Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) – Hutan  Alam / Tanaman hanya dapat terjamin melalui praktek pengelolaan hutan yang lestari dan berjangka panjang.

 

Secara eksternal, isyu pemanasan global dan pelestarian hutan sebagai paru-paru dunia secara bertahap dan pasti mulai merubah perilaku konsumen dalam dan luar negeri untuk hanya menggunakan produk kayu yang memiliki keabsahan bukti berbahan baku kayu legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.

 

Isyu tersebut kemudian menjadi sangat krusial, karena produk berbahan baku kayu yang tidak dilengkapi dengan keabsahan bukti pemenuhan standar kelestarian hutan dan legalitas kayu selain berisiko tidak leluasa diperdagangkan karena tidak akan diterima pasar, juga akan menurunkan citra perusahaan di mata konsumen.

 

 Solusi

 

Almasentra menawarkan solusi melalui Sertifikasi Kinerja PHPL untuk memastikan dan memberikan jaminan bahwa kinerja pengelolaan hutan Unit Manajemen Hutan IUPHHK Hutan Alam dan Hutan Tanaman telah berjalan efektif sesuai dengan prinsip kelestarian produksi, ekologi dan sosial serta keterpenuhan prosedur legalitas kayu.

 

Ruang Lingkup Sertifikasi

 

Sertifikasi kinerja PHPL adalah pemberian jaminan tertulis dari pihak ketiga independen (Almasentra) bahwa suatu proses pengelolaan sumberdaya hutan telah mendukung tercapainya kelestarian pengelolaan dari aspek prasyarat, produksi, ekologi dan sosial serta memenuhi ketentuan dan prosedur legalitas kayu.  Sertifikasi ini bertujuan mendukung dan memastikan penerapan azas pengelolaan hutan produksi lestari (sustainable production forest management) dan pemenuhan prosedur legalitas kayu di lapangan.

 

Almasentra  akan melakukan audit lapangan untuk memastikan pemenuhan standar ketercapaian kinerja indikator PHPL di wilayah areal kerja Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam/Tanaman sebelum menerbitkan Sertifikat Kinerja PHPL.

 

Manfaat Sertifikasi PHPL

 

Manfaat Bagi Auditee :

  1. Sebagai pernyataan obyektif dari Pihak Ketiga Independen bahwa wilayah areal kerja Unit Manajemen Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) – Hutan Alam/Hutan Tanaman telah dikelola secara profesional, berorientasi jangka panjang dan sejalan dengan azas Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (PHPL dan VLK).
  2. Meningkatkan kredibilitas dan posisi tawar Pemegang Ijin UPHHK – HA/HT dalam perdagangan produk kayu bulat yang dihasilkan.
  3. Meningkatkan efisiensi perusahaan melalui penerapan sistem mutu yang efektif dan bersifat continual improvement.
  4. Sebagai bentuk dan bukti ketaatan Pemengang Ijin UPHHK – HA/HT terhadap Pemerintah atas Peraturan dan Perundangan pengelolaan hutan yang berlaku.

 

Manfaat Bagi Publik :

  1. Membangun kepercayaan publik bahwa sumberdaya hutan yang dikelola oleh Unit Manajemen IUPHHK - Hutan Alam dan Hutan Tanaman tetap terjamin kuantitas, kualitas dan kelestariannya.
  2. Mempersempit ruang peredaran produk kayu ilegal.
  3. Melindungi konsumen dari produk-produk berbahan baku kayu ilegal.
  4. Meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas Pemerintah di mata international.

 

Terima Kasih Telah Mengunjungi Website *** A L M A S E N T R A S E R T I F I K A S I *** Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK) Indonesia