Selamat Datang Di Website Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK) Indonesia **** A L M A S E N T R A _ S E R T I F I K A S I ****

 

 Hak dan Kewajiban Klien PT Almasentra Sertifikasi terkait penggunaan Referensi Sertifikasi PHL & SVLK :

  1. Klien PT Almasentra Sertifikasi yang telah memperoleh S-PHL/S-Legalitas berhak menggunakan referensi dalam S-PHL/S-Legalitas miliknya (nama PT Almasentra Sertifikasi, Logo PT Almasentra Sertifikasi, Logo SVLKl, Logo KAN, Peraturan-peraturan terkait PHL & SVLK atau referensi lain yang tercantum di dalam S-PHL/S-Legalitas) untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur, ataupun iklan di televisi;
  2. Jika klien PT Almasentra Sertifikasi yang telah memperoleh S-PHL/S-Legalitas memberikan salinan Sertifikat dan/atau SK Sertifikasi kepada pihak lain, dokumen-dokumen tersebut harus direproduksi secara keseluruhan;
  3. Klien PT Almasentra Sertifikasi yang telah memperoleh S-PHL/S-Legalitas tidak boleh menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi PT Almasentra Sertifikasi/KLHK/KAN  menjadi buruk, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh PT Almasentra Sertifikasi sebagai sesuatu yang menyesatkan atau tidak sah;
  4. Pada saat pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, klien PT Almasentra Sertifikasi  wajib menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi dalam S-PHL/S-Legalitas (Nama PT Almasentra Sertifikasi, Logo PT Almasentra Sertifikasi, Logo-SVLK, Logo KAN, Peraturan-peraturan terkait PHL & SVLK atau referensi lain yang tercantum di dalam S-PHL/S-Legalitas) dan klien PT Almasentra Sertifikasi wajib mengembalikan S-PHL/S-Legalitas dan SK Sertifikasi yang telah diperoleh sebelumnya;

 

 

 

 

 

Terima Kasih Telah Mengunjungi Website *** A L M A S E N T R A S E R T I F I K A S I *** Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK) Indonesia