KETENTUAN UMUM
PENERBITAN DOK V-LEGAL / LISENSI FLEG-T
PERSYARATAN PEMOHON DOKUMEN V-LEGAL
PERSYARATAN PEMOHON DOKUMEN V-LEGAL
Sudah menjadi KLIEN PT ALMASENTRA SERTIFIKASI
setelah melalui audit :
SERTIFIKASI AWAL
Sudah menjadi KLIEN PT ALMASENTRA SERTIFIKASI
setelah melalui audit :
SERTIFIKASI AWAL
atau melalui
Sudah menjadi KLIEN PT ALMASENTRA SERTIFIKASI
setelah melalui audit :
SERTIFIKASI AWAL
atau melalui
MEKANISME TRANSFER SERTIFIKASI
MEKANISME TRANSFER SERTIFIKASI
- Eksportir memiliki S-Legalitas dari LS Lain;
- S-Legalitas Eksportir masih aktif;
TRANSFER SERTIFIKASI
- Eksportir memiliki S-Legalitas dari LS Lain;
- S-Legalitas Eksportir masih aktif;
- Ingin pindah menjadi Klien Amlasentra;
- Mengirim Surat Aplikasi Transfer Sertifikasi;
TRANSFER SERTIFIKASI
- Eksportir memiliki S-Legalitas dari LS Lain;
- S-Legalitas Eksportir masih aktif;
- Ingin pindah menjadi Klien Amlasentra;
- Mengirim Surat Aplikasi Transfer Sertifikasi;
- Tersedia Lap Sertifikasi dan Penilikan;
- Maksimum Proses 10 hari Kalender;
- Penerbitan Dokumen V-Legal tidak terganggu.
PERSYARATAN PRODUK
Sesuai dengan KBLI Perizinan Eksportir.
Sesuai dengan ruang lingkup S-Legalitas.
PERSYARATAN PEMASOK
- Memiliki S-Legalitas atau.
- Menerbitkan DHH - Mandiri.
PERSYARATAN PEMASOK
- Memiliki S-Legalitas atau.
- Memiliki S-PHL atau
- Menerbitkan DHH - Mandiri.
Persyaratan Bahan Baku
- Kayu dari jenis dalam daftar CITES. (Pemasok memiliki S-Legalitas / S-PHL)
- Kayu olahan maks penampang 3.500 mm2, panel dan kertas (Pemasok menyertakan Copy S-Legalitas / S-PHL / DHH Mandiri)
- Kayu limbah / kayu bongkaran / sampah kayu. (Dilengkapi dengan BA Pemanfaatan dari Instansi berwenang)
- Bukan hasil lelang kayu temuan /sitaan / rampasan
Permohonan Penerbitan Dok V-Legal
Permohonan Penerbitan Dok V-Legal
Mengisi blanko Permohonan, melampirkan copy :
- Invoice ; packing list + HS CODE;
- Foto produk ; foto stuffing (geotagging) ;
- Daftar pesanan produk / DO;
- Neraca Persediaan (BBK / Produk);
- Laporan Mutasi Bulanan (BBK / Produk);
- Dokumen angkutan BBK;
- Sertifikat PHL / VLHH / DHH-Mandiri.
Verifikasi Permohonan V Legal
Maksimum waktu verifikasi 3 hari.
- Verifikasi permohonan Dok V legal
- Verifikasi Invoice, Packing List
- Verifikasi Persediaan Bahan Baku (Neraca Stock Bahan Baku).
- Verifikasi Persediaan Produk (Neraca Stock Produk).
- Persediaan Produk ≥ permohonan, permohonan diterima.
- Persediaan Produk < permohonan, permohonan ditolak.
NERACA PERSEDIAAN - PBUI
- Stock BBK awal.
- pembelian BBK .
- Penggunaan BBK untuk produksi.
- Stock Akhir BBK .
- Stock Produk awal
- Produksi
- Penjualan Produk
- Stock Akhir Produk
NERACA PERSEDIAAN - PBUI
| Tgl |
BBK |
Produk |
V-LEG |
| Awal |
Beli |
Pakai |
Akhir |
Awal |
Produksi |
Ekspor |
Akhir |
| 2 April |
80 |
30 |
50 |
60 |
150 |
60 |
75 |
135 |
80 |
Permohonan diterima
NERACA PERSEDIAAN - EKSPORTIR
| Tgl |
Produk |
Permohonan V-LEG |
| Stock Awal |
Pembelian |
Ekspor |
Stock Akhir |
| 2 Mei |
0 |
100 |
0 |
100 |
100 |
| 9 Mei |
0 |
110 |
0 |
110 |
130 |
- Permohonan tanggal 2 Mei diterima
- Permohonan tanggal 9 Mei
- Tidak diterima / Ditolak
- Diminta kelengkapan dokumen pembelian
- Diminta update data Neraca Persediaan
Laporan Mutasi Kayu Bulanan - PBUI
- Stock BBK awal bulan.
- Rekapitulasi pembelian BBK 1 bulan.
- Penggunaan BBK untuk produksi 1 bulan
- Stock BBK akhir bulan.
- Stock produk awal bulan
- Rekapitulasi produksi 1 bulan
- Rekapitulasi penjualan produk 1 bulan
- Stck produk akhir bulan
Laporan Mutasi Bulanan - PBUI
| Tgl |
BBK |
Produk |
V-LEG |
| Awal |
Beli |
Pakai |
Akhir |
Awal |
Produksi |
Ekspor |
Akhir |
| 1 April |
100 |
20 |
40 |
80 |
200 |
50 |
100 |
150 |
75 |
| 2 April |
80 |
30 |
50 |
60 |
150 |
60 |
75 |
135 |
80 |
| 3 April |
60 |
30 |
40 |
50 |
135 |
70 |
80 |
125 |
99 |
| 4 April |
50 |
- |
- |
50 |
125 |
- |
99 |
26 |
- |
| 5 April |
50 |
- |
- |
50 |
125 |
- |
- |
26 |
- |
| 30 April |
50 |
- |
- |
50 |
125 |
- |
- |
26 |
- |
| Total |
100 |
80 |
130 |
50 |
200 |
180 |
354 |
26 |
0 |
Laporan Mutasi Kayu Bulanan - EKSPORTIR
- Stock Produk awal bulan.
- Rekapitulasi pembelian Produk 1 bulan.
- Rekapitulasi penjualan Produk 1 bulan.
- Stock produk akhir bulan.
Laporan Mutasi Bulanan - Eksportir
| Tgl |
Stock Awal |
Pembelian |
Ekspor |
Stock Akhir |
V-Legal |
| 1 April |
100 |
150 |
100 |
150 |
75 |
| 2 April |
150 |
30 |
75 |
105 |
80 |
| 3 April |
105 |
75 |
80 |
100 |
90 |
| 4 April |
100 |
- |
90 |
10 |
- |
| 5 April |
10 |
- |
- |
10 |
- |
| 30 April |
10 |
- |
- |
10 |
- |
| Total |
100 |
255 |
345 |
10 |
- |
PENGGUNAAN DOKUMEN V-LEGAL
- Dok V-Legal hanya dapat dipergunakan 1 (satu) kali PEB.
- Copy PEB 30 diserahkan ke Almasentra maks dalam 30 hari.
- Copy PEB adalah bukti Dok V-Legal benar telah digunakan
PENGGUNAAN DOKUMEN V-LEGAL
- Dok V-Legal hanya dapat dipergunakan 1 (satu) kali PEB.
- Copy PEB 30 diserahkan ke Almasentra maks dalam 30 hari.
- Copy PEB adalah bukti Dok V-Legal benar telah digunakan
- Dok V-Legal akan dibatalkan jika copy PEB tidak diserahkan
- Pembatalan Dok V-Legal dapat diajukan jika terjadi gagal ekspor
- Cetakan Dok V-Legal lengkap, jelas, benar, bersih
PENGGUNAAN DOKUMEN V-LEGAL
- Dok V-Legal hanya dapat dipergunakan 1 (satu) kali PEB.
- Copy PEB 30 diserahkan ke Almasentra maks dalam 30 hari.
- Copy PEB adalah bukti Dok V-Legal benar telah digunakan
- Dok V-Legal akan dibatalkan jika copy PEB tidak diserahkan
- Pembatalan Dok V-Legal dapat diajukan jika terjadi gagal ekspor
- Cetakan Dok V-Legal lengkap, jelas, benar, bersih
- Informasi Dok V-Legal valid adalah yang terekam pada SILK.
- Klien dilarang mengubah data pada Dokumen V-Legal
1. PERPANJANGAN MASA BERLAKU DOK V-LEGAL
1. PERPANJANGAN MASA BERLAKU DOK V-LEGAL
- Masa perpanjangan maksimal 4 bulan.
- Dilakukan setelah angkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
- Disebabkan kondisi force majeure atau sebab-sebab sah lainnya.
- Masa perpanjangan maksimal 4 bulan.
- Dilakukan setelah angkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
- Disebabkan kondisi force majeure atau sebab-sebab sah lainnya.
- Diajukan paling lambat 7 hari sebelum habis masa berlaku, atau
- Maks 30 hari setelah habis masa berlaku (force majeur / sebab yang sah lainnya).
- Surat permohonan memuat alasan dan melampirkan Lembar ke-5.
- Masa perpanjangan maksimal 4 bulan.
- Dilakukan setelah angkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
- Disebabkan kondisi force majeure atau sebab-sebab sah lainnya.
- Diajukan paling lambat 7 hari sebelum habis masa berlaku, atau
- Maks 30 hari setelah habis masa berlaku (force majeur / sebab yang sah lainnya).
- Surat permohonan memuat alasan dan melampirkan Lembar ke-5.
- Jika hasil verifikasi alasan ditolak, permohonan perpanjangan ditolak.
- Data/informasi Dok V-Legal perpanjangan tidak boleh berubah.
- Diberi tanda “Validated On" melalui SILK online pada kotak 18.
2. PENGGANTIAN DOK V-LEGAL
2. PENGGANTIAN DOK V-LEGAL
- Hilang/rusak Dok V-Legal lembar 1/2 dapat dimohonkan penggantian
- Surat permohonan memuat alasan dan melampirkan lembar ke-5
- Alasan yang diajukan akan diverifikasi kebenarannya.
- Hilang/rusak Dok V-Legal lembar 1/2 dapat dimohonkan penggantian
- Surat permohonan memuat alasan dan melampirkan lembar ke-5
- Alasan yang diajukan akan diverifikasi kebenarannya.
- Jika alasan penggantian ditolak, permohonan akan ditolak.
- Dok V-Legal pengganti diterbitkan maks dalam 24 jam.
- Penggantian Dok V-Legal dilaporkan ke LIU/SILK.
- Hilang/rusak Dok V-Legal lembar 1/2 dapat dimohonkan penggantian
- Surat permohonan memuat alasan dan melampirkan lembar ke-5
- Alasan yang diajukan akan diverifikasi kebenarannya.
- Jika alasan penggantian ditolak, permohonan akan ditolak.
- Dok V-Legal pengganti diterbitkan maks dalam 24 jam.
- Penggantian Dok V-Legal dilaporkan ke LIU/SILK.
- Informasi Dok V-Legal pengganti harus sama.
- Diberi tanda “Replacement Licence” melalui SILK pada kotak 18.
- Dok V-Legal yang hilang/rusak dinyatakan tidak berlaku.
3. PEMBATALAN DOK V-LEGAL
3. PEMBATALAN DOK V-LEGAL
- Dikarenakan gagal ekspor atau tidak digunakan dalam 30 hari.
- Dikerenakan ada perubahan data P/L dan Invoice sebelum angkutan berangkat.
- Dikarenakan barang yang dieksport hilang sebelum sampai di negara tujuan.
- Dikarenakan gagal ekspor atau tidak digunakan dalam 30 hari.
- Dikerenakan ada perubahan data P/L dan Invoice sebelum angkutan berangkat.
- Dikarenakan barang yang dieksport hilang sebelum sampai di negara tujuan.
- Klien mengajukan permohonan pembatalan kepada Almasentra.
- Menyebutkan alasannya dan melampirkan Lembar ke-1, 2, 3, 5 dan 7
- Verifikasi kebenaran alasan pembatalan.
- Melakukan pembatalan dalam waktu maks 3 hari.
- Melaporkan pembatalan Dok V-Legal ke LIU/SILK.
- Menerbitkan V-Legal baru sebelum angkutan berangkat.
- Barang yang diekspor hilang sebelum sampai tujuan tidak termasuk gagal ekspor.
- Klien mengembalikan Dok V-Legal lembar ke-5 kepada Almasentra.
- Melaporkan pembatalan Dok V-Legal ke LIU/SILK.
- Menerbitkan V-Legal baru sebelum angkutan berangkat.
- Barang yang diekspor hilang sebelum sampai tujuan tidak termasuk gagal ekspor.
- Klien mengembalikan Dok V-Legal lembar ke-5 kepada Almasentra.
- Dilakukan verifikasi dokumen laporan barang hilang sebagian.
- Membuat statement letter untuk barang hilang sebagian.
- Pembatalan tidak dapat diajukan untuk barang yang telah berangkat.
- Informasi Dok V-Legal harus = informasi pada Invoice, P/L, dan B/L.
- Permohonan amandemen diajukan setelah angkutan berangkat.
- Paling lama 30 hari setelah angkutan berangkat.
- Amandemen sesuai nota pembetulan PEB (importir, negara tujuan dan pelabuhan).
- Permohonan amandemen diajukan setelah angkutan berangkat.
- Paling lama 30 hari setelah angkutan berangkat.
- Amandemen sesuai nota pembetulan PEB (importir, negara tujuan dan pelabuhan).
- Amandemen Dok V-Legal diberi tanda "DUPLICATE” pada kotak 18.
- Amandemen Dok V-Legal tetap menggunakan nomor yang lama.
- Permohonan amandemen disampaikan dengan melampirkan:
- Permohonan amandemen diajukan setelah angkutan berangkat.
- Paling lama 30 hari setelah angkutan berangkat.
- Amandemen sesuai nota pembetulan PEB (importir, negara tujuan dan pelabuhan).
- Amandemen Dok V-Legal diberi tanda "DUPLICATE” pada kotak 18.
- Amandemen Dok V-Legal tetap menggunakan nomor yang lama.
- Permohonan amandemen disampaikan dengan melampirkan:
- Copy PEB awal
- Persetujuan pembetulan PEB oleh Kantor Pelayanan Kepabeanan.
- Bukti sarana angkutan sudah meninggalkan kepabeanan Indonesia.
Back to Ketentuan Khusus
PERUNTUKAN LEMBAR DOKUMEN V-LEGAL
PERUNTUKAN LEMBAR DOKUMEN V-LEGAL
LEMBAR 1. OTORITAS KOMPETEN NEGARA TUJUAN
LEMBAR 2. UNTUK PABEAN NEGARA TUJUAN
LEMBAR 5. UNTUK EKSPORTIR
LEMBAR 6. UNTUK LIU / SILK
LEMBAR 7. UNTUK PABEAN INDONESIA