Image

KETENTUAN UMUM
PENERBITAN DOK V-LEGAL / LISENSI FLEG-T

PERSYARATAN

PERSYARATAN

PERSYARATAN PEMOHON DOKUMEN V-LEGAL
PERSYARATAN PEMOHON DOKUMEN V-LEGAL

Sudah menjadi KLIEN PT ALMASENTRA SERTIFIKASI setelah melalui audit :

SERTIFIKASI AWAL

Sudah menjadi KLIEN PT ALMASENTRA SERTIFIKASI setelah melalui audit :

SERTIFIKASI AWAL

atau melalui

Sudah menjadi KLIEN PT ALMASENTRA SERTIFIKASI setelah melalui audit :

SERTIFIKASI AWAL

atau melalui

MEKANISME TRANSFER SERTIFIKASI

MEKANISME TRANSFER SERTIFIKASI

  • Eksportir memiliki S-Legalitas dari LS Lain;
  • S-Legalitas Eksportir masih aktif;

TRANSFER SERTIFIKASI

  • Eksportir memiliki S-Legalitas dari LS Lain;
  • S-Legalitas Eksportir masih aktif;
  • Ingin pindah menjadi Klien Amlasentra;
  • Mengirim Surat Aplikasi Transfer Sertifikasi;

TRANSFER SERTIFIKASI

  • Eksportir memiliki S-Legalitas dari LS Lain;
  • S-Legalitas Eksportir masih aktif;
  • Ingin pindah menjadi Klien Amlasentra;
  • Mengirim Surat Aplikasi Transfer Sertifikasi;
  • Tersedia Lap Sertifikasi dan Penilikan;
  • Maksimum Proses 10 hari Kalender;
  • Penerbitan Dokumen V-Legal tidak terganggu.
PERSYARATAN PRODUK
PERSYARATAN PRODUK

Sesuai dengan KBLI Perizinan Eksportir.

Sesuai dengan ruang lingkup S-Legalitas.

PERSYARATAN PEMASOK
PERSYARATAN PEMASOK
  • Memiliki S-Legalitas atau.
  • Menerbitkan DHH - Mandiri.
PERSYARATAN PEMASOK
  • Memiliki S-Legalitas atau.
  • Memiliki S-PHL atau
  • Menerbitkan DHH - Mandiri.
Persyaratan Bahan Baku
  1. Kayu dari jenis dalam daftar CITES. (Pemasok memiliki S-Legalitas / S-PHL)
  2. Kayu olahan maks penampang 3.500 mm2, panel dan kertas (Pemasok menyertakan Copy S-Legalitas / S-PHL / DHH Mandiri)
  3. Kayu limbah / kayu bongkaran / sampah kayu. (Dilengkapi dengan BA Pemanfaatan dari Instansi berwenang)
  4. Bukan hasil lelang kayu temuan /sitaan / rampasan

PERMOHONAN

PERMOHONAN

Permohonan Penerbitan Dok V-Legal
Permohonan Penerbitan Dok V-Legal

Mengisi blanko Permohonan, melampirkan copy :

  1. Invoice ; packing list + HS CODE;
  2. Foto produk ; foto stuffing (geotagging) ;
  3. Daftar pesanan produk / DO;
  4. Neraca Persediaan (BBK / Produk);
  5. Laporan Mutasi Bulanan (BBK / Produk);
  6. Dokumen angkutan BBK;
  7. Sertifikat PHL / VLHH / DHH-Mandiri.
Verifikasi Permohonan V Legal

Maksimum waktu verifikasi 3 hari.

  1. Verifikasi permohonan Dok V legal
  2. Verifikasi Invoice, Packing List
  3. Verifikasi Persediaan Bahan Baku (Neraca Stock Bahan Baku).
  4. Verifikasi Persediaan Produk (Neraca Stock Produk).
    • Persediaan Produk ≥ permohonan, permohonan diterima.
    • Persediaan Produk < permohonan, permohonan ditolak.
NERACA PERSEDIAAN - PBUI
  1. Stock BBK awal.
  2. pembelian BBK .
  3. Penggunaan BBK untuk produksi.
  4. Stock Akhir BBK .
  5. Stock Produk awal
  6. Produksi
  7. Penjualan Produk
  8. Stock Akhir Produk
NERACA PERSEDIAAN - PBUI
Tgl BBK Produk V-LEG
Awal Beli Pakai Akhir Awal Produksi Ekspor Akhir
2 April 80 30 50 60 150 60 75 135 80

Permohonan diterima

NERACA PERSEDIAAN - EKSPORTIR
Tgl Produk Permohonan V-LEG
Stock Awal Pembelian Ekspor Stock Akhir
2 Mei 0 100 0 100 100
9 Mei 0 110 0 110 130

  • Permohonan tanggal 2 Mei diterima
  • Permohonan tanggal 9 Mei
    • Tidak diterima / Ditolak
    • Diminta kelengkapan dokumen pembelian
    • Diminta update data Neraca Persediaan

Laporan Mutasi Kayu Bulanan - PBUI
  1. Stock BBK awal bulan.
  2. Rekapitulasi pembelian BBK 1 bulan.
  3. Penggunaan BBK untuk produksi 1 bulan
  4. Stock BBK akhir bulan.
  5. Stock produk awal bulan
  6. Rekapitulasi produksi 1 bulan
  7. Rekapitulasi penjualan produk 1 bulan
  8. Stck produk akhir bulan
Laporan Mutasi Bulanan - PBUI
Tgl BBK Produk V-LEG
Awal Beli Pakai Akhir Awal Produksi Ekspor Akhir
1 April 100 20 40 80 200 50 100 150 75
2 April 80 30 50 60 150 60 75 135 80
3 April 60 30 40 50 135 70 80 125 99
4 April 50 - - 50 125 - 99 26 -
5 April 50 - - 50 125 - - 26 -
30 April 50 - - 50 125 - - 26 -
Total 100 80 130 50 200 180 354 26 0
Laporan Mutasi Kayu Bulanan - EKSPORTIR
  1. Stock Produk awal bulan.
  2. Rekapitulasi pembelian Produk 1 bulan.
  3. Rekapitulasi penjualan Produk 1 bulan.
  4. Stock produk akhir bulan.
Laporan Mutasi Bulanan - Eksportir
Tgl Stock Awal Pembelian Ekspor Stock Akhir V-Legal
1 April 100 150 100 150 75
2 April 150 30 75 105 80
3 April 105 75 80 100 90
4 April 100 - 90 10 -
5 April 10 - - 10 -
30 April 10 - - 10 -
Total 100 255 345 10 -
PENGGUNAAN DOKUMEN V-LEGAL
  • Dok V-Legal hanya dapat dipergunakan 1 (satu) kali PEB.
  • Copy PEB 30 diserahkan ke Almasentra maks dalam 30 hari.
  • Copy PEB adalah bukti Dok V-Legal benar telah digunakan
PENGGUNAAN DOKUMEN V-LEGAL
  • Dok V-Legal hanya dapat dipergunakan 1 (satu) kali PEB.
  • Copy PEB 30 diserahkan ke Almasentra maks dalam 30 hari.
  • Copy PEB adalah bukti Dok V-Legal benar telah digunakan
  • Dok V-Legal akan dibatalkan jika copy PEB tidak diserahkan
  • Pembatalan Dok V-Legal dapat diajukan jika terjadi gagal ekspor
  • Cetakan Dok V-Legal lengkap, jelas, benar, bersih
PENGGUNAAN DOKUMEN V-LEGAL
  • Dok V-Legal hanya dapat dipergunakan 1 (satu) kali PEB.
  • Copy PEB 30 diserahkan ke Almasentra maks dalam 30 hari.
  • Copy PEB adalah bukti Dok V-Legal benar telah digunakan
  • Dok V-Legal akan dibatalkan jika copy PEB tidak diserahkan
  • Pembatalan Dok V-Legal dapat diajukan jika terjadi gagal ekspor
  • Cetakan Dok V-Legal lengkap, jelas, benar, bersih
  • Informasi Dok V-Legal valid adalah yang terekam pada SILK.
  • Klien dilarang mengubah data pada Dokumen V-Legal

KETENTUAN KHUSUS

KETENTUAN KHUSUS

1. PERPANJANGAN MASA BERLAKU DOK V-LEGAL

1. PERPANJANGAN MASA BERLAKU DOK V-LEGAL

  1. Masa perpanjangan maksimal 4 bulan.
  2. Dilakukan setelah angkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
  3. Disebabkan kondisi force majeure atau sebab-sebab sah lainnya.
  1. Masa perpanjangan maksimal 4 bulan.
  2. Dilakukan setelah angkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
  3. Disebabkan kondisi force majeure atau sebab-sebab sah lainnya.
  4. Diajukan paling lambat 7 hari sebelum habis masa berlaku, atau
  5. Maks 30 hari setelah habis masa berlaku (force majeur / sebab yang sah lainnya).
  6. Surat permohonan memuat alasan dan melampirkan Lembar ke-5.
  1. Masa perpanjangan maksimal 4 bulan.
  2. Dilakukan setelah angkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
  3. Disebabkan kondisi force majeure atau sebab-sebab sah lainnya.
  4. Diajukan paling lambat 7 hari sebelum habis masa berlaku, atau
  5. Maks 30 hari setelah habis masa berlaku (force majeur / sebab yang sah lainnya).
  6. Surat permohonan memuat alasan dan melampirkan Lembar ke-5.
  7. Jika hasil verifikasi alasan ditolak, permohonan perpanjangan ditolak.
  8. Data/informasi Dok V-Legal perpanjangan tidak boleh berubah.
  9. Diberi tanda “Validated On" melalui SILK online pada kotak 18.

2. PENGGANTIAN DOK V-LEGAL

2. PENGGANTIAN DOK V-LEGAL

  1. Hilang/rusak Dok V-Legal lembar 1/2 dapat dimohonkan penggantian
  2. Surat permohonan memuat alasan dan melampirkan lembar ke-5
  3. Alasan yang diajukan akan diverifikasi kebenarannya.
  1. Hilang/rusak Dok V-Legal lembar 1/2 dapat dimohonkan penggantian
  2. Surat permohonan memuat alasan dan melampirkan lembar ke-5
  3. Alasan yang diajukan akan diverifikasi kebenarannya.
  4. Jika alasan penggantian ditolak, permohonan akan ditolak.
  5. Dok V-Legal pengganti diterbitkan maks dalam 24 jam.
  6. Penggantian Dok V-Legal dilaporkan ke LIU/SILK.
  1. Hilang/rusak Dok V-Legal lembar 1/2 dapat dimohonkan penggantian
  2. Surat permohonan memuat alasan dan melampirkan lembar ke-5
  3. Alasan yang diajukan akan diverifikasi kebenarannya.
  4. Jika alasan penggantian ditolak, permohonan akan ditolak.
  5. Dok V-Legal pengganti diterbitkan maks dalam 24 jam.
  6. Penggantian Dok V-Legal dilaporkan ke LIU/SILK.
  7. Informasi Dok V-Legal pengganti harus sama.
  8. Diberi tanda “Replacement Licence” melalui SILK pada kotak 18.
  9. Dok V-Legal yang hilang/rusak dinyatakan tidak berlaku.

3. PEMBATALAN DOK V-LEGAL

3. PEMBATALAN DOK V-LEGAL

  1. Dikarenakan gagal ekspor atau tidak digunakan dalam 30 hari.
  2. Dikerenakan ada perubahan data P/L dan Invoice sebelum angkutan berangkat.
  3. Dikarenakan barang yang dieksport hilang sebelum sampai di negara tujuan.
  1. Dikarenakan gagal ekspor atau tidak digunakan dalam 30 hari.
  2. Dikerenakan ada perubahan data P/L dan Invoice sebelum angkutan berangkat.
  3. Dikarenakan barang yang dieksport hilang sebelum sampai di negara tujuan.
  4. Klien mengajukan permohonan pembatalan kepada Almasentra.
  5. Menyebutkan alasannya dan melampirkan Lembar ke-1, 2, 3, 5 dan 7
  6. Verifikasi kebenaran alasan pembatalan.
  7. Melakukan pembatalan dalam waktu maks 3 hari.
  1. Melaporkan pembatalan Dok V-Legal ke LIU/SILK.
  2. Menerbitkan V-Legal baru sebelum angkutan berangkat.
  3. Barang yang diekspor hilang sebelum sampai tujuan tidak termasuk gagal ekspor.
  4. Klien mengembalikan Dok V-Legal lembar ke-5 kepada Almasentra.
  1. Melaporkan pembatalan Dok V-Legal ke LIU/SILK.
  2. Menerbitkan V-Legal baru sebelum angkutan berangkat.
  3. Barang yang diekspor hilang sebelum sampai tujuan tidak termasuk gagal ekspor.
  4. Klien mengembalikan Dok V-Legal lembar ke-5 kepada Almasentra.
  5. Dilakukan verifikasi dokumen laporan barang hilang sebagian.
  6. Membuat statement letter untuk barang hilang sebagian.
  7. Pembatalan tidak dapat diajukan untuk barang yang telah berangkat.
  8. Informasi Dok V-Legal harus = informasi pada Invoice, P/L, dan B/L.

4. AMANDEMEN DOK V-LEGAL

4. AMANDEMEN DOK V-LEGAL

  1. Permohonan amandemen diajukan setelah angkutan berangkat.
  2. Paling lama 30 hari setelah angkutan berangkat.
  3. Amandemen sesuai nota pembetulan PEB (importir, negara tujuan dan pelabuhan).
  1. Permohonan amandemen diajukan setelah angkutan berangkat.
  2. Paling lama 30 hari setelah angkutan berangkat.
  3. Amandemen sesuai nota pembetulan PEB (importir, negara tujuan dan pelabuhan).
  4. Amandemen Dok V-Legal diberi tanda "DUPLICATE” pada kotak 18.
  5. Amandemen Dok V-Legal tetap menggunakan nomor yang lama.
  6. Permohonan amandemen disampaikan dengan melampirkan:
  1. Permohonan amandemen diajukan setelah angkutan berangkat.
  2. Paling lama 30 hari setelah angkutan berangkat.
  3. Amandemen sesuai nota pembetulan PEB (importir, negara tujuan dan pelabuhan).
  4. Amandemen Dok V-Legal diberi tanda "DUPLICATE” pada kotak 18.
  5. Amandemen Dok V-Legal tetap menggunakan nomor yang lama.
  6. Permohonan amandemen disampaikan dengan melampirkan:
    • Copy PEB awal
    • Persetujuan pembetulan PEB oleh Kantor Pelayanan Kepabeanan.
    • Bukti sarana angkutan sudah meninggalkan kepabeanan Indonesia.

Back to Ketentuan Khusus

Down arrow

PERUNTUKAN LEMBAR DOKUMEN V-LEGAL

PERUNTUKAN LEMBAR DOKUMEN V-LEGAL

LEMBAR 1. OTORITAS KOMPETEN NEGARA TUJUAN

Down arrow

LAMPIRAN LEMBAR 1
LAMPIRAN LEMBAR 1

Down arrow

LEMBAR 2. UNTUK PABEAN NEGARA TUJUAN

Down arrow

LAMPIRAN LEMBAR 2

Down arrow

LEMBAR 3. UNTUK IMPORTIR

Down arrow

LAMPIRAN LEMBAR 3

Down arrow

LEMBAR 4. UNTUK PENERBIT

Down arrow

LAMPIRAN LEMBAR 4

Down arrow

LEMBAR 5. UNTUK EKSPORTIR

Down arrow

LAMPIRAN LEMBAR 5

Down arrow

LEMBAR 6. UNTUK LIU / SILK

Down arrow

LAMPIRAN LEMBAR 6

Down arrow

LEMBAR 7. UNTUK PABEAN INDONESIA

Down arrow

LAMPIRAN LEMBAR 7