30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan
SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian) adalah sebuah sistem sertifikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia selama bertahun tahun secara multi pihak. Ditujukan untuk membatasi peredaran kayu illegal, mendorong pengelolaan hutan lestari, memberikan transparansi rantai pasokan kayu serta mendukung keberlanjutan sektor kehutanan.
Kemampuan SVLK dalam memastikan produk kayu dan turunannya dari Indonesia yang diekspor seluruhnya sudah memenuhi standar legalitas dan kelestarian, telah mendapatkan pengakuan dan keberterimaan pasar secara internasional. Termasuk di dalamnya adalah pengakuan dari Uni Eropa melalui perjanjian European Union Timber Regulation (EUTR). Pengakuan dan keberterimaan SVLK tersebut dapat ditengarai dari nilai ekspor produk kayu yang dari tahun ke tahun terus menunjukkan terjadinya peningkatan secara konsisten.
SVLK mencakup kegiatan sertifikasi mulai dari sektor hulu sampai ke hilir. Sertifikasi di sektor hulu dilakukan untuk memastikan bahwa bahan baku kayu berasal dari sumber daya hutan yang telah dikelola secara lestari dan dipanen secara legal. Sedangkan sertifikasi di sektor hilir dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh produk industri kayu yang diperdagangkan berasal dari bahan baku legal dan sah.
Standar yang menjadi acuan dalam Sertifikasi SVLK adalah standar yang disahkan melalui Keputusan Menteri LHK No SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Adapun pihak yang berhak melakukan Sertifikasi SVLK adalah Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Indepanden (LPVI).
Dokumen V-Legal / Lisensi FLEGT merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Terdiri atas 7 (tujuh) lembar dengan masing-masing lembar diperuntukkan kepada instansi / pihak terkait, dengan masa berlaku selama 45 (empat puluh lima) hari. Dokumen V-Legal / Lisensi FLEGT merupakan bukti bahwa perusahaan pemilik produk kayu yang akan diperdagangkan ekspor telah lulus Sertifikasi VLHH Kayu atau merupakan pemegang Sertifikat VLHH (S-Legalitas) yang masih aktif yang diterbitkan oleh LPVI. .
Dokumen V-Legal wajib disertakan untuk setiap pengiriman produk kayu ke luar negeri. Ketentuan Permendag No. 93 Tahun 2020, Pasal 4 Ayat (1) ) mesyaratkan Ekspor Produk Industri Kehutanan harus dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK / LVPI. Dengan demikian perusahaan eksportir harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal / Lisensi FLEGT kepada LPVI setiap kali akan melakukan pengiriman produk kayu / turunannya kepada importir.
Pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal / Lisensi dilakukan melalui Sistem Aplikasi Webservice LPVI. Sistem aplikasi LPVI ini terkoneksi secara on-line dengan sitim aplikasi pada SILK (Sistim Informasi Legalitas Kelestarian) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - INSW (Indonesia National Single Window) - Dirjen Bea Cukai. Waktu pelayanan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal yang disediakan LPVI dapat berbeda-beda tergantung kepada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing manajemen LPVI dengan ketentuan batas maksimal selama 3 (tiga) hari. PT Almasentra Serifikasi dalam hal pelayanan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal menyediakan waktu setiap hari mulai dari pukul 08.00 WIB s/d pk 22.00 WIB.
PT Almasentra Sertifikasi adalah sebuah perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang sertifikasi. Legalitas operasional PT Almasentra Sertifikasi sebagai LPVI yang berhak melakukan Sertifikasi SVLK adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup :
Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut PT Almasentra Sertifikasi selanjutnya berhak untuk menjalankan kegiatan pelayanan jasa Sertifikasi SVLK sesuai dengan ruang lingkup akreditasi yang telah ditetapkan :
1. | Sertifikasi VLHH Kayu PBUI / Industri Kayu Lanjutan |
2. | Sertifikasi VLHH Kayu PBPHH / Industri Kayu Primer |
3. | Sertifikasi VLHH Kayu TPT-KB |
4. | Sertifikasi VLHH Kayu Eksportir |
5. | Sertifikasi VLHH Kayu Importir |
6. | Transfer Sertifikasi SVLK |
7. | Penerbitan Dokumen V-Legal / Lisensi FLEGT |
8. | Sertifikasi Kinerja PHL PBPH dan Hak Pengelolaan pada Hutan Produksi |
9. | Sertifikasi Kinerja PHL PBPH dan Hak Pengelolaan pada Hutan Lindung |
10. | Sertifikasi VLHH Kayu pada PBPH dan Hak Pengelolaan |
11. | Sertifikasi VLHH Kayu pada PKKNK |
12. | Sertifikasi VLHH Kayu pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial |
13. | Sertifikasi VLHH Kayu pada Hutan Hak |
Memulai aktivitasnya di bidang Penilaian/Sertifikasi sejak PT Almasentra Konsulindo mendapatkan penetapan dari Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Penilai Independen Mampu (LPI-Mampu) di bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) pada tahun 2003. Dalam skema LPI-Mampu sumber pembiayaan murni bersumber dari anggaran Pemerintah/APBN. Dalam perkembangannya sumber pembiayaan kegiatan penilaian kemudian didukung dengan pembiayaan Mandiri pada sebagian Unit Manajemen Hutan.
Penilaian Kinerja PHAPL pada Unit Manajemen Hutan dilakukan oleh Tim Penilai yang berjumlah 7 orang, terdiri dari 3 orang Panitia Teknis (Bidang Produksi, Ekologi dan Sosial) dan 4 orang Penilai Lapangan (Bidang Prasarat, Produksi, Ekologi dan Sosial). Salah satu (kemudian menjadi dua) dari anggota Tim Penilai dipersyaratkan telah memiliki Sertifikat Pelatikan Calon Penilai yang diselenggarakan oleh LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia).
Unit Manajemen Pengeloaan Hutan Alam yang dinilai oleh Almasentra melalui skema LPI-Mampu antara lain :
Skema Penilaian Kinerja PHAPL oleh LPI-Mampu pada tahun 2010 diubah menjadi Skema Sertifikasi Kinerja PHPL oleh Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup akreditasi LP-PHPL. Skema sertifikasi ini yang mengacu kepada standar ISO/IEC 17021:2006. Siklus penilaian ditetapkan selama 3 tahun dengan 3 kali aktifitas penilaian/audit. Audit tahun I berupa Audit Sertifikasi dan audit tahun 2 dan ke 3 berupa Audit Penilikan I dan Audit Penilikan II. Penilaian melalui skema Sertifikasi dinilai lebih bisa memastikan perkembangan kinerja PHPL Unit Manajemen dari tahun ke tahun sehingga hasil penilaian Kinerja PHPL pada Unit Manajemen dapat lebih mendapatkankan pengakuan dan keberterimaan publik.
Untuk masuk ke dalam skema sertifikasi LPI-Mampu yang pada dasarnya adalah Lembaga Jasa Konsultansi dituntut untuk melakukan transformasi manajemen menjadi Lembaga Sertifikasi. Transformasi dilakukan melalui penyusunan Sistem Manajemen Mutu sesuai persyaratan standar ISO/IEC 17021:2006 (Conformity Assessment – Requirement for Bodies Providing Audit and Certification of Management Systems).
Setelah melalui proses assesment oleh KAN Sistim Manajemen Mutu Almasentra dinyatakan telah memenuhi persyaratan standar ISO/IEC 17021:2006. Sehingga Almasentra berhak mendapatkan Akreditasi ruang lingkup Penilai Pen gelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dengan nomor akreditasi LPPHPL-IDN-06 dan masa berlaku akreditasi 2010 s/d 2012 dengan merk dagang Almasentra Certification.Selama periode 2010 s/d 2012 tersebut Almasentra Certification menyelesaikan Audit Sertifikasi Awal dan Penilikan Kinerja PHPL sebanyak 13 kali di 8 Unit Manajemen IUPHHK HA/HT.
Secara resmi berdiri menjadi sebuah perusahaan berbadan hukum dengan nama PT Almasentra Sertifikasi. Ditandai dengan dokumen legalitas badan usaha Akta pendirian perusahaan No. 02 tanggal 05 Juni 2013 dengan Notaris Erlina Dwi Kurniawati, SH. dan surat Pengesahan MenHukham No. AHU-4239.AH.01.01.Th 2013, tanggal 12 Agustus 2013.
Tahun 2014 Almasentra melakukan penambahan lingkup akreditasi pada bidang Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). yaitu skema sertifikasi untuk memastikan ketertelusuran dan legalitas hasil hutan kayu. Berkaitan dengan terjadinya perubahan lingkup, akreditasi hanya berlaku untuk sektor hulu. Mencakup IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, Hak Pengelolaan, Hutan Negara yang dikelola oleh Masyarakat (IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR), Hutan Hak dan IPK.
Selanjutnya tahun 2016 Almasentra melakukan penambahan lingkup akreditasi pada bidang Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk sektor hilir atau industri. Mencakup Industri Primer, Industri Lanjutan, Pemegang TDI, Industri Rumah Tangga dan Eksportir Non Produsen.
Aktifitas Almasentra Sertifikasi di bidang layanan jasa sertifikasi SVLK (VLHH Hilir, Penerbitan Dokumen V-Legal, Transfer Sertifikasi VLHH Hulu dan PHL) terus berlanjut sampai saat ini. Segenap manajemen Almasentra mengucapkan terima kasih kepada publik khususnya para pelanggan dan para calon pelanggan atas kepercayaannya terhadap sistim pelayanan PT Almasentra Sertifikasi.