30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat Datang Di Kanal Informasi
Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI
Verifikasi legalitas hasil hutan
Pengelolaan hutan lestari
Transfer Sertifikat SVLK
Penerbitan Dokumen V-Legal
PT Almasentra Sertifikasi
PERSYARATAN UMUM DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT
Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT Berbentuk kertas, atau file elktronik
Diisi dengan menggunakan bahasa Inggris
Ditulis dengan menggunakan huruf kapital, kecuali
penulisan nama ilmiah spesies
deskripsi produk
nama dagang spesies
Seluruh bagian harus terisi (tamper proof)
Diisi oleh Lembaga Penerbit
Tidak boleh terdapat hapusan, tindisan atau coretan
Ditandatangani dengan tanda tangan basah/elektronik
Berlaku selama 4 (empat) bulan sejak tanggal diterbitkan
Dokumen V-Legal dalam bentuk kertas dibuat 7 (tujuh) rangkap :
Lembar ke-1 (warna putih), untuk otoritas kompeten negara tujuan
Lembar ke-2 (warna kuning), untuk kepabeanan negara tujuan.
Lembar ke-3 (warna putih), untuk importir
Lembar ke-4 (warna putih), untuk Lembaga Penerbit.
Lembar ke-5 (warna putih), untuk eksportir.
Lembar ke-6 (warna putih), untuk unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas hasil hutan (licence information unit/LIU) apabila diperlukan.
Lembar ke-7 (warna putih), untuk Pabean Indonesia, apabila diperlukan
Lembar ke-1, 2 dan 3 Dokumen V–Legal dalam bentuk hardcopy atau softcopy atau penyampaian verification number (kode barecode) disampaikan oleh eksportir kepada importir bersamaan dengan dokumen pengapalan lainnya, untuk disampaikan kepada Otoritas Berwenang (Competent Authority/CA) dan kepabeanan di negara tujuan
Khusus ekspor ke negara tujuan Uni Eropa dan Kerajaan Inggris, lembar 1,2 dan 3 Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT dapat disampaikan secara elektronik.
Lembar ke-6 Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT disampaikan ke LIU (licence information unit) dalam bentuk softcopy
Bentuk Fisik dan Peruntukan 7 Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT click di sini