30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan
Prinsip 1. Legalitas
Almasentra Sertifikasi adalah organisasi berbadan hukum yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Telah mendapatkan akreditasi no LPVI-024-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Telah mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Penilai Verifikasi Independen (LPVI) dari Menteri LHK. Telah mendapat penetapan sebagai Penerbit Dokumen V-LEGAL/LISENSI FLEGT dari Menteri LHK. Tidak terlibat kasus pidana dan perdata hukum Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Prinsip 2. Ketidakberpihakan
Ketidakberpihakan (imparsialitas) telah menjadi komitmen manajemen puncak untuk menghasilkan produk sertifikasi yang obyektif dan independen. Tindakan profesional pemenuhan ketidakbepihakan dilakukan melalui :
Prinsip 3. Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan dan sikap yang ditunjukkan didalam menggunakan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi merupakan salah satu aspek utama yang dipertimbangkan dalam menentukan anggota Tim Audit. Almasentra Sertifikasi menjamin seluruh anggota Tim Audit yang dilibatkan telah memenuhi persyaratan kompetensi personel yang berlaku.
Prinsip 4. Tanggung Jawab
Produk sertifikasi yang kredibel adalah produk yang dihasilkan atas hasil analisis obyektif data audit yang komprehensip dan data verifikasi fakta lapangan yang representatif. Almasentra memastikan seluruh proses audit telah dijalankan sesuai prosedur dan Tim auditor telah melaksanakan kegiatan audit sesuai standar ISO 19011:2018 (Pedoman Audit Sistem Manajemen). Almasentra bertanggung jawab kepada Pelanggan dan Publik atas produk sertifikasi yang dihasilkan.
Prinsip 5. Keterbukaan
Almasentra menyadari bahwa untuk memperoleh kelayakan atas integritas dan kredibilitas sertifikasi diperlukan adanya keterbukaan. Almasentra melakukan pemenuhan azas keterbukaan dengan terus berupaya membangun dan memelihara mekanisme keterbukaan untuk memungkinkan terbukanya akses publik mendapatkan berbagai paparan informasi sesuai terkait dengan sertifikasi melalui :
Informasi yang disediakan oleh Almasentra Sertifikasi kepada setiap klien atau pangsa pasar termasuk iklan adalah informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Berbagai informasi yang secara terbuka dapat diakses publik pada prinsipnya adalah informasi suatu organisasi yang tidak bersifat rahasia dan informasi mengenai sertifikasi tersebut dapat disediakan berdasarkan permintaan .
Prinsip 6. Kerahasiaan
Setiap organisasi akan memiliki rencana, strategi, taktik dan kiat yang berbeda untuk menjaga kelangsungan organisasinya. Data dan informasi manajemen organisasi akan menjadi rahasia bagi masing-masing, yang tidak akan dibuka untuk pihak luar.
Di sisi lain, kelengkapan data dan informasi manajemen organisasi pelanggan secara lengkap, mutlak diperlukan untuk mendukung kecermatan audit dan kredibilitas sertifikasi.
Almasentra Sertifikasi akan menginformasikan kepada pelanggan terlebih dahulu mengenai informasi yang menjadi wilayah publik. Seluruh informasi dianggap rahasia kecuali informasi yang disetujui dan/atau disediakan oleh pelanggan untuk publik.
Almasentra Sertifikasi, menjamin kerahasiaan seluruh informasi milik pelanggan. Jaminan pemeliharan kerahasiaan seluruh informasi kepemilikan pelanggan akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan pemeliharaan kerahasiaan informasi.
Prinsip 7. Cepat Tanggap terhadap Keluhan
Sertifikasi harus memenuhi azas akuntabilitas dan aseptabilitas publik. Keluhan terhadap hasil sertifikasi akan dipandang sebagai kontrol dari pihak luar untuk meningkatkan mutu sertifikasi. Karenanya keluhan dari pihak yang berkepentingan terhadap sertifikasi akan secepatnya ditanggapi secara benar dan diselesaikan secara layak. Semakin cepat keluhan diterima dan diselesaikan, akan memberikan pengaruh yang semakin baik bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap sertifikasi. Dengan demikian hasil sertifikasi yang diputuskan dapat diterima oleh semua pihak.
Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B,
Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A,
Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan,
JEPARA
Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT
Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0813-8773-3485
V-Legal : 0818-0738-0792 /
0813-8773-3485
© Almasentra. All Rights Reserved.