Untuk memberikan ruang kepada Auditee / Pemegang Sertifikat VLHH (S-Legalitas)
melakukan pemindahan jasa pelayanan dari LPVI eksisting kepada LPVI lain yang dikehendaki (PT ASF)
.
Pengaturan mekanisme transfer sertifikat untuk memastikan kelancaran pelayanan
penerbitan Dok V-Legal tetap terjaga / tidak terganggu.