TATACARA VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN MULTI LOKASI
- Auditi wajib memiliki satu entitas legalitas untuk beberapa lokasi pengolahan dan/atau gudang.
- Dalam hal hasil audit terdapat satu atau lebih lokasi auditi yang dinyatakan “tidak memenuhi”, maka LPVI tidak dapat menerbitkan S-Legalitas.
- Verifikasi dilakukan terhadap dokumen dan bukti implementasi di lapangan dengan menggunakan metode sensus dan/atau sampling yang memenuhi kaidah statistik.
- Dalam hal PBPHH, pengukuran dilakukan oleh petugas Auditi yang berkualifikasi pengukuran dan pengujian didampingi oleh Auditor LPVI.
- Dalam hal auditi memiliki gudang yang berada pada lokasi berbeda, LPVI harus melakukan verifikasi terhadap lokasi gudang tersebut.