MEKANISME PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT MELALUI SILK
Verifikasi penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT maksimal 3 hari kalender.
Permohonan yang “TIDAK MEMENUHI” tidak diterbitkan Dokumen V-Legal.
Laporan Ketidaksesuaian disampaikan kepada Klien dan Dirjen melalui LIU 24 jam
sejak keputusan ditetapkan.
Paling lambat 30 hari sejak Dokumen V-Legal diterbitkan, Klien penerima dokumen V-Legal
wajib menyerahkan salinan PEB
Jika setelah 30 hari Klien tidak menyerahkan salinan PEB, pelayanan penerbitan Dokumen
V-Legal ditunda sampai dengan Klien menyerahkan salinan PEB.
Lembaga Penerbit / Almasentra menyerahkan rekapitulasi laporan PEB ke LIU per bulan paling
lambat tanggal 10.
Dokumen V-Legal yang tidak dapat dipastikan penggunaannya dalam waktu 30 hari
kalender sejak diterbitkan akan dibatalkan dalam waktu 3 (tiga) hari kalender
Klien wajib menyerahkan Laporan Realisasi Ekspor ke laman http://inatrade.kemendag.go.id.
Penerbitan Dok V-Legal dapat ditangguhkan atas permintaan Dirjen bagi Klien
yang tidak menyerahkan Laporan Realisasi Ekspor.
Dapat dilayani kembali setelah ada bukti penyampaian Laporan Realisasi Ekspor.
Cetakan Dokumen V-Legal lengkap, jelas, benar, bersih dan tidak ada bekas penghapusan
Informasi pada Lisensi FLEGT yang valid adalah yang terekam pada SILK.
Klien dilarang mengubah data apapun pada Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
Competent Authority/CA memiliki akses on line dengan data di http://silk.menlhk.go.id.
dan dapat mengecek langsung keotentikan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pelepasan untuk sirkulasinya dari kepabeanan di negara tujuan (release) untuk setiap
pengapalan menjadi tanggung jawab Importir.
Eksportir dapat mengajukan pembatalan Dok V-Legal jika terjadi gagal ekspor.
Dokumen V-Legal dapat diterbitkan untuk produk yang belum diatur dalam peraturan
ekspor produk industri kehutanan.