30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan


Image

MEKANISME PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT MELALUI SILK

  1. Verifikasi penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT maksimal 3 hari kalender.
  2. Permohonan yang “TIDAK MEMENUHI” tidak diterbitkan Dokumen V-Legal.
  3. Laporan Ketidaksesuaian disampaikan kepada Klien dan Dirjen melalui LIU 24 jam sejak keputusan ditetapkan.
  4. Paling lambat 30 hari sejak Dokumen V-Legal diterbitkan, Klien penerima dokumen V-Legal wajib menyerahkan salinan PEB
  5. Jika setelah 30 hari Klien tidak menyerahkan salinan PEB, pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal ditunda sampai dengan Klien menyerahkan salinan PEB.
  6. Lembaga Penerbit / Almasentra menyerahkan rekapitulasi laporan PEB ke LIU per bulan paling lambat tanggal 10.
  7. Dokumen V-Legal yang tidak dapat dipastikan penggunaannya dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkan akan dibatalkan dalam waktu 3 (tiga) hari kalender
  8. Klien wajib menyerahkan Laporan Realisasi Ekspor ke laman http://inatrade.kemendag.go.id.
  9. Penerbitan Dok V-Legal dapat ditangguhkan atas permintaan Dirjen bagi Klien yang tidak menyerahkan Laporan Realisasi Ekspor.
  10. Dapat dilayani kembali setelah ada bukti penyampaian Laporan Realisasi Ekspor.
  11. Cetakan Dokumen V-Legal lengkap, jelas, benar, bersih dan tidak ada bekas penghapusan
  12. Informasi pada Lisensi FLEGT yang valid adalah yang terekam pada SILK.
  13. Klien dilarang mengubah data apapun pada Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
  14. Competent Authority/CA memiliki akses on line dengan data di http://silk.menlhk.go.id. dan dapat mengecek langsung keotentikan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
  15. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  16. Pelepasan untuk sirkulasinya dari kepabeanan di negara tujuan (release) untuk setiap pengapalan menjadi tanggung jawab Importir.
  17. Eksportir dapat mengajukan pembatalan Dok V-Legal jika terjadi gagal ekspor.
  18. Dokumen V-Legal dapat diterbitkan untuk produk yang belum diatur dalam peraturan ekspor produk industri kehutanan.
Image


Web versi mobile

Adress

Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B, Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A, Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan, JEPARA

Marketing

Services

Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT

V-Legal

Contact

Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0813-8773-3485
V-Legal : 0818-0738-0792 /
0813-8773-3485

© Almasentra. All Rights Reserved.