Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi

MATRIK INSTANSI DAN MATERI KELUHAN/BANDING


INSTANSI TUJUAN
PENYAMPAI LPVI KEMENTRIAN KAN
JPIK
  • Proses Verifikasi
  • Keputusan Sertifikasi
  • Penerbitan V-Legal
  • Kinerja Auditi
  • Penerbitan Dok V-Legal
  • Due diligence
  • DHH Mandiri
  • DHH Mandiri
  • Hasil evaluasi pelaksanaan SVLK.
  • Proses Akreditasi
  • Keputusan Akreditasi.
Pemerintah / Pemda
  • Kinerja LPVI
  • Penggunaan Tanda SVLK
  • Penerbitan DHH Mandiri
  • Kinerja LPVI
Auditee Keputusan Sertifikasi
(Banding)
Proses Verifikasi
(Keluhan)
LPVI Proses Akreditasi
(Keluhan & Banding)


TATA CARA BANDING DAN KELUHAN



I. Pengajuan Keluhan dan Banding

    1. Keluhan atau banding disampaikan secara tertulis, dilengkapi :
      1. Identitas yang mengajukan keluhan atau banding
      2. Bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan :
          1. Data/informasi awal dari media dan/atau kesaksian langsung narasumber.
          2. Kesaksian PI dilengkapi data/informasi awal yang telah divalidasi.

      3. Surat pernyataan bermeterai tentang kebenaran data/informasi.

    2. Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu.
    3. Banding keputusan sertifikasi diajukan maksimal 14 hari kalender sejak keputusan.

II. Keluhan/Banding Oleh Auditi Kepada LPVI

    1. Surat keluhan/banding ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
    2. LPVI menanggapi secara tertulis relevansi materi keluhan/banding dalam 7 hari kerja.
    3. Keluhan/banding yang dinyatakan relevan diproses oleh Tim Ad Hoc.
    4. Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan/Banding yang ditetapkan oleh LPVI.
    5. Tim Ad Hoc menyampaikan laporan hasil uji materi dan rekomendasi kepada LPVI.
    6. LPVI menyampaikan jawaban tertulis berdasarkan laporan Tim Ad Hoc.

III. Keluhan/Banding Oleh PI Kepada LPVI

    1. Keluhan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan KAN.
    2. LPVI wajib merahasiakan identitas yang mengajukan keluhan.
    3. LPVI menanggapi secara tertulis relevansi materi keluhan dalam 7 (tujuh) hari kerja.
    4. Keluhan yang dinyatakan relevan diproses oleh Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan.
    5. Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan ditetapkan oleh LPVI.
    6. Tim Ad Hoc menyampaikan laporan hasil uji materi dan rekomendasi kepada LPVI.
    7. LPVI menyampaikan jawaban tertulis berdasarkan laporan Tim Ad Hoc.
    8. Keluhan dianggap closed jika jawaban tidak mendapat respon dari PI dalam waktu 14 hari.

IV. Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding

    1. Bukan dari : Tim Audit, Pengambil Keputusan pada obyek yang dikeluhkan/banding, pihak penyampai keluhan/banding, pihak yang dikeluhkan, dan instansi pemerintah terkait.
    2. Berjumlah ganjil minimal 3 orang dengan kompetensi sesuai materi keluhan/banding.
    3. Anggota Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding, harus:
      1. Independen, dengan membuat pernyataan ketidakberpihakan.
      2. Mampu melakukan penilaian terhadap materi keluhan / banding.
      3. Memahami SVLK.
      4. Memiliki wawasan interdisipliner dan mampu bekerja sama dengan anggota lain.
      5. Memiliki integritas tinggi dan mengedepankan objektivitas.
      6. Disepakati kedua belah pihak.

V. Masa Penyelesaian Keluhan / Banding

    1. Penyelesaian atas keluhan atau banding oleh LPVI disampaikan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan keluhan atau banding.
    2. Dalam hal keluhan atau banding yang ditujukan kepada LPVI tidak dapat diselesaikan oleh LPVI, keluhan atau banding dapat diajukan kepada KAN, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
    3. Keluhan atau banding kepada KAN diselesaikan sesuai dengan ketentuan KAN.
ALUR PROSES PENYELESAIAN BANDING





ALUR PROSES PENYELESAIAN KELUHAN



Web versi mobile