PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL UNTUK PENGEMBALIAN BAHAN BAKU/PRODUK IMPOR


  1. Produk impor adalah bahan baku impor industri pemilik API-P atau produk impor kegiatan perdagangan pemilik API-U.
  2. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT diterbitkan untuk pengembalian bahan baku impor yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri pemilik API-P atau tidak sesuai dengan pesanan pemilik API-U.
  3. Pemilik API-P/API-U mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal dengan melengkapi bukti-bukti dokumen impor dan alasan pengembalian
  4. Lembaga Penerbit melakukan verifikasi khusus terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pemilik API-P/API-U. Jika diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
  5. Hasil verifikasi menjadi dasar keputusan dapat atau tidaknya penerbitan Dokumen V-Legal.
  6. Dokumen V-Legal pengembalian maksimal sebanyak bahan baku/produk yang diimpor dan tujuan pengembalian sesuai dengan dokumen impor (PIB, packing list, dan/atau invoice).
  7. Hasil verifikasi disampaikan Lembaga Penerbit kepada Licence Information Unit/LIU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender.

Web versi mobile

Adress

Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B, Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A, Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan, JEPARA

Marketing

Services

Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT

V-Legal

Contact

Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0813-8773-3485
V-Legal : 0818-0738-0792 /
0813-8773-3485

© Almasentra. All Rights Reserved.