Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi


Image

PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL UNTUK PENGEMBALIAN BAHAN BAKU/PRODUK IMPOR


  1. Produk impor adalah bahan baku impor industri pemilik API-P atau produk impor kegiatan perdagangan pemilik API-U.
  2. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT diterbitkan untuk pengembalian bahan baku impor yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri pemilik API-P atau tidak sesuai dengan pesanan pemilik API-U.
  3. Pemilik API-P/API-U mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal dengan melengkapi bukti-bukti dokumen impor dan alasan pengembalian
  4. Lembaga Penerbit melakukan verifikasi khusus terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pemilik API-P/API-U. Jika diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
  5. Hasil verifikasi menjadi dasar keputusan dapat atau tidaknya penerbitan Dokumen V-Legal.
  6. Dokumen V-Legal pengembalian maksimal sebanyak bahan baku/produk yang diimpor dan tujuan pengembalian sesuai dengan dokumen impor (PIB, packing list, dan/atau invoice).
  7. Hasil verifikasi disampaikan Lembaga Penerbit kepada Licence Information Unit/LIU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender.

Web versi mobile