AUDIT PENILIKAN PHL
- Penilikan dilakukan kepada pemegang S-PHL PBPH/hak pengelolaan.
- Periode Penilikan :
- 24 bulan, untuk PBPH/Hak Pengelolaan pemegang S-PHL predikat "BAIK";
- 18 bulan, untuk PBPH/Hak Pengelolaan pemegang S-PHL predikat "SEDANG";
- 12 bulan, untuk PBPH/Hak Pengelolaan pemegang S-Legalitas;
- Jadwal penilikan dikirimkan kepada auditi 6 bulan sebelum jatuh tempo.
- Pengiriman surat permintaan data kepada auditi.
- Persiapan Audit
- Pembentukan Tim Audit Penilikan
- Penyampaian surat pemberitahuan rencana penilikan kepada Direktur.
- Publikasi rencana penilikan di website LPVI, website Kementerian.
- Audit Tahap 1
- Melakukan kajian terhadap dokumen auditi
- Menyusun Rencana Audit kapangan
- Koordinasi Teknis dengan KLHK
- Audit Tahap II dengan kegiatan :
- Koordinasi awal dengan Instansi Kehutanan Propinsi dan Balai
- Pertemuan pembukaan dengan Auditi
- Verifikasi dokumen dan observasi lapangan
- Pertemuan penutupan dengan Auditi
- Melakukan Koordinasi Akhir dengan instansi kehutanan Propinsi dan Balai
- Penyusunan laporan dalam 21 hari kalender sejak pertemuan penutupan.
- Pengambilan keputusan oleh Pengambil Keputusan.
- Keputusan hasil penilikan dapat berupa kelanjutan, perubahan predikat, pembekuan atau pencabutan S-PHL.
- Keputusan Penilikan disampaikan kepada auditi sehari setelah tanggal PK.
- Kegiatan penilikan diselesaikan dalam waktu 30 hari kalender sejak pertemuan penutupan.
- Publikasi hasil penilikan di laman Almasentra dan SILK 7 hari kalender setelah PK.
RESERTIFIKASI PHL
- Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku S-PHL, Auditi mengajukan permohonan re-sertifikasi kepada LPVI.
- Keputusan hasil re-sertifikasi ditetapkan sebelum berakhir masa berlaku S-PHL.