Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



AUDIT PENILIKAN PHL


  1. Penilikan dilakukan kepada pemegang S-PHL PBPH/hak pengelolaan.
  2. Periode Penilikan :
      1. 24 bulan, untuk PBPH/Hak Pengelolaan pemegang S-PHL predikat "BAIK";
      2. 18 bulan, untuk PBPH/Hak Pengelolaan pemegang S-PHL predikat "SEDANG";
      3. 12 bulan, untuk PBPH/Hak Pengelolaan pemegang S-Legalitas;

  3. Jadwal penilikan dikirimkan kepada auditi 6 bulan sebelum jatuh tempo.
  4. Pengiriman surat permintaan data kepada auditi.
  5. Persiapan Audit
      1. Pembentukan Tim Audit Penilikan
      2. Penyampaian surat pemberitahuan rencana penilikan kepada Direktur.
      3. Publikasi rencana penilikan di website LPVI, website Kementerian.

  6. Audit Tahap 1
      1. Melakukan kajian terhadap dokumen auditi
      2. Menyusun Rencana Audit kapangan

  7. Koordinasi Teknis dengan KLHK
  8. Audit Tahap II dengan kegiatan :
      1. Koordinasi awal dengan Instansi Kehutanan Propinsi dan Balai
      2. Pertemuan pembukaan dengan Auditi
      3. Verifikasi dokumen dan observasi lapangan
      4. Pertemuan penutupan dengan Auditi
      5. Melakukan Koordinasi Akhir dengan instansi kehutanan Propinsi dan Balai

  9. Penyusunan laporan dalam 21 hari kalender sejak pertemuan penutupan.
  10. Pengambilan keputusan oleh Pengambil Keputusan.
  11. Keputusan hasil penilikan dapat berupa kelanjutan, perubahan predikat, pembekuan atau pencabutan S-PHL.
  12. Keputusan Penilikan disampaikan kepada auditi sehari setelah tanggal PK.
  13. Kegiatan penilikan diselesaikan dalam waktu 30 hari kalender sejak pertemuan penutupan.
  14. Publikasi hasil penilikan di laman Almasentra dan SILK 7 hari kalender setelah PK.

RESERTIFIKASI PHL


  1. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku S-PHL, Auditi mengajukan permohonan re-sertifikasi kepada LPVI.
  2. Keputusan hasil re-sertifikasi ditetapkan sebelum berakhir masa berlaku S-PHL.

Web versi mobile