Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi


Image

PEMBATALAN DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT

  1. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dibatalkan jika :
    1. Tidak digunakan untuk ekspor 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
    2. Terdapat usulan perubahan data dan informasi dari eksportir sesuai dengan dokumen packing list dan/invoice terbaru sebelum barang meninggalkan kawasan kepabeanan Indonesia.
    3. Tidak digunakan karena batal atau gagal ekspor.
    4. Hilang sebelum sampai di negara tujuan.

  2. Jika terjadi pembatalan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, Eksportir harus segera melaporkan kepada LP (Lembaga Penerbit) ; menyebutkan alasan pembatalan dan melampirkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT lembar ke-1, 2, 3, 5 dan 7
  3. Dalam hal terjadi barang yang diekspor hilang sebelum sampai di negara tujuan, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT lembar ke-5 dikembalikan kepada LP dan tidak termasuk gagal ekspor.
  4. Dalam hal barang hilang sebagian perlu dibuat statement letter oleh LP, apabila diperlukan didasarkan pada verifikasi dokumen yang disampaikan oleh eksportir.
  5. Lembaga Penerbit melakukan verifikasi terhadap kebenaran gagal ekspor.
  6. Pembatalan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT oleh LP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan pembatalan dan LP melaporkan ke unit pengelola informasi VLHH (licence information unit/LIU).
  7. Eksportir tidak dapat mengajukan pembatalan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT kepada LP terhadap barang yang telah berangkat.
  8. Informasi yang tertera pada Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada Invoice, Packing List (P/L), dan Bill of Lading (B/L). Jika terdapat perbedaan, Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus dibatalkan dan diterbitkan lagi yang baru oleh LP sebelum sarana angkutan meninggalkan kepabeanan Indonesia.
Web versi mobile