PEMBATALAN DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT

  1. Pembatalan dilakukan terhadap:
    1. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang tidak digunakan untuk ekspor sejak 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal diterbitkan.
    2. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang telah diterbitkan namun terdapat usulan perubahan data dan informasi dari eksportir sesuai dengan dokumen packing list dan/invoice terbaru sebelum barang meninggalkan kawasan kepabeanan Indonesia.
    3. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang tidak digunakan karena batal atau gagal ekspor.
    4. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang digunakan untuk barang yang hilang sebelum sampai di negara tujuan.

  2. Dalam hal terjadi batal atau gagal ekspor, eksportir harus segera melaporkan kepada Lembaga Penerbit untuk membatalkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dengan menyebutkan alasan pembatalan serta melampirkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT lembar ke-1, 2, 3, 5 dan 7
  3. Dalam hal terjadi barang yang diekspor hilang sebelum sampai di negara tujuan, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT lembar ke-5 dikembalikan kepada Lembaga Penerbit dan tidak termasuk gagal ekspor.
  4. Dalam hal barang hilang sebagian perlu dibuat statement letter oleh Lembaga Penerbit apabila diperlukan didasarkan pada verifikasi dokumen yang disampaikan oleh eksportir.
  5. Lembaga Penerbit melakukan verifikasi terhadap kebenaran gagal ekspor.
  6. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan terjadi gagal ekspor, maka Lembaga Penerbit membatalkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan pembatalan dan melaporkannya ke unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas hasil hutan (licence information unit/LIU).
  7. Eksportir tidak dapat melakukan pembatalan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT kepada Lembaga Penerbit terhadap barang yang telah berangkat. Jika hal ini terjadi, akan mengakibatkan Otoritas Berwenang (Competent Authority/CA) FLEGT tidak bisa memvalidasi Lisensi FLEGT tercetak yang diterima karena pembatalan mengakibatkan data hilang dari SILK.
  8. Informasi yang tertera pada Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada Invoice, Packing List (P/L), dan Bill of Lading (B/L). Jika terdapat perbedaan, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus dibatalkan dan diterbitkan lagi yang baru oleh Lembaga Penerbit selaku otoritas penerbit Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT (Licensing Authority/LA) sebelum sarana angkutan meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
Image

Web versi mobile

Adress

Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B, Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A, Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan, JEPARA

Marketing

Services

Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT

V-Legal

Contact

Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0813-8773-3485
V-Legal : 0818-0738-0792 /
0813-8773-3485

© Almasentra. All Rights Reserved.