Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



TATACARA VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN PB UNTUK KEGIATAN USAHA INDUSTRI


  1. Terhadap PB untuk kegiatan Usaha Industri kategori besar dan PB untuk kegiatan Usaha Industri kategori menengah VLHH Kayu dilakukan terhadap dokumen untuk kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
  2. Pemegang PB untuk kegiatan Usaha Industri yang memiliki izin baru atau telah memiliki izin dan aktif beroperasi kembali namun belum memiliki persediaan bahan baku, tidak dapat disertifikasi.
  3. Pemegang PB untuk kegiatan Usaha Industri yang memiliki izin baru tetapi sudah memiliki persediaan bahan baku sebelum izin diberikan, maka:
      1. VLHH Kayu dilakukan terhadap kebenaran dokumen angkutan dengan fisik kayu
      2. Persediaan bahan baku tersebut dijadikan sebagai persediaan awal berdasarkan stock opname oleh instansi berwenang

  4. Terhadap PB untuk kegiatan Usaha Industri kategori kecil VLHH Kayu pertama dilakukan terhadap dokumen sejak PB diterbitkan atau untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
  5. Dalam hal pemegang PB untuk kegiatan Usaha Industri pernah mendapatkan S-Legalitas, maka LPVI harus:
      1. memastikan bahwa status sertifikat auditi tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian terhadap standar.
      2. melakukan pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya, melalui:
        1. pengecekan data ke SILK/LPVI terkait sebelum kontrak dilakukan,
        2. pengecekan NCR yang pernah terjadi dari LPVI sebelumnya.

  6. Penelusuran asal bahan baku yang berasal dari hutan hak dilakukan dengan cara mengkonfirmasi kepada pemasok melalui surat dan/atau verifikasi langsung ke pemasoknya.
  7. Dalam hal calon auditi yang dalam proses produksinya melalui penjasaan produksi dengan pemegang Perizinan Berusaha lain, maka dilakukan verifikasi proses produksi pada pemegang Perizinan Berusaha lain tersebut.
  8. Dalam hal calon auditi yang dalam proses produksinya menggunakan bahan baku yang berasal dari kayu lelang:
      1. seluruh bahan baku yang berasal dari kayu lelang harus dipisahkan dan dipastikan hasil olahannya tidak diekspor/diberi Tanda SVLK;
      2. dilengkapi dengan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) atau Nota Angkutan lanjutan hasil lelang, dengan disertai Risalah Lelang.
      3. terhadap produksi dari kayu lelang dimaksud harus dipisahkan.
      4. Auditi tidak diperbolehkan menggunakan tanda SVLK dan tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Dokumen V-Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang.
      5. LPVI tidak diperbolehkan menerbitkan Dokumen V Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang
      6. Dalam hal auditi menerima kayu yang berasal dari kayu lelang setelah penerbitan S-Legalitas, maka auditi wajib segera melaporkannya kepada LPVI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan kayu, untuk selanjutnya dilakukan audit khusus.

  9. Calon auditi hanya melakukan ekspor produk hasil produksinya sendiri dan/atau hasil produksi sebagaimana huruf g di atas.
  10. Dalam hal terdapat kayu olahan dari pedagang dan/atau toko, LPVI perlu memastikan bahan baku yang masuk ke PB untuk kegiatan Usaha Industri berasal dari sumber/supplier ber-SLK.
Web versi mobile