TATACARA VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN EKSPORTIR
- VLHH Kayu pertama dilakukan terhadap dokumen sejak izin diterbitkan atau untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
- Dalam hal Eksportir sudah pernah mendapatkan S Legalitas, maka LPVI harus:
- memastikan bahwa status sertifikat auditi tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian terhadap standar.
- melakukan pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya, melalui:
- pengecekan data ke SILK/LPVI terkait sebelum kontrak dilakukan,
- pengecekan NCR yang pernah terjadi dari LPVI sebelumnya.
- VLHH Kayu dilakukan terhadap Eksportir yang melakukan ekspor, menerima produk dari PBPHH atau PB untuk kegiatan Usaha Industri yang memiliki S-Legalitasdan/atau Deklarasi Hasil Hutan Secara Mandiri.
- Verifikasi dilakukan terhadap kontrak kerjasama dengan pemasok dan riwayat rekaman kerjasama yang dimiliki.
- Verifikasi dilakukan terhadap Purchase Order (PO) dari buyer dan PO harus dilampirkan saat permohonan penerbitan Dokumen V-Legal.
- Pada saat permohonan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, auditi wajib mengirimkan foto dengan geotagging lokasi stuffing barang yang akan diekspor kepada LPVI terkait.
- Eksportir tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Dokumen V-Legal untuk produk yang berasal dari kayu lelang.
- Dalam hal terdapat pemasok baru yang belum terdaftardalam daftar pemasok yang telah diverifikasi saat audit, maka LPVI harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menambah daftar pemasok. Apabila diperlukan dapat dilakukan audit khusus untuk pemasok yang menggunakan kayu selain dari kayu budidaya.
- LPVI tidak diperbolehkan menerbitkan Dokumen V-Legal terhadap produk yang berasal dari kayu lelang.
- Dalam hal penilikan atau re-sertifikasi atau transfer sertifikasi, VLHH Kayu dilakukan terhadap dokumen pada auditi sejak pelaksanaan audit terakhir.