30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan


Image

VERIFIKASI PENERBITAN V-LEGAL / LISENSI FLEGT
UNTUK PBPHH DAN ATAU PBUI

A. Verifikasi Untuk Permohonan Dokumen V-Legal Pertama Kali

  1. Perhitungan jenis kayu, volume kayu dan data pemasok berdasarkan dokumen angkutan.
  2. Kesesuaian hasil perhitungan dengan Laporan Mutasi Kayu / Laporan Persediaan bahan baku/produk kayu.
    1. Jika hasil perhitungan terdapat ketidaksesuaian data, akan dilakukan klarifikasi atau dapat dilakukan sampling pemeriksaan fisik (jika diperlukan).

  3. LMK/Laporan Persediaan bahan baku/produk kayu pertama kali akan dicatat sebagai Neraca awal yang terdiri :
    1. Volume persediaan awal bahan baku = nol m3
    2. Volume perolehan bahan baku (sesuai volume hasil verifikasi dokumen angkutan)
    3. Volume pengurangan baku untuk proses produksi
    4. Volume sisa stock bahan baku ( = 1 + 2 - 3)
    5. Persediaan awal produk kayu = nol pcs/unit/m3
    6. Perolehan jenis, volume dan jumlah pcs produk kayu (sesuai jumlah produk kayu yang dihasilkan)
    7. Penjualan ekspor produk kayu yang lalu = nol pcs/unit/m3
    8. Stock akhir jenis, volume dan jumlah pcs produk kayu (= 5 + 6 - 7)

  4. Data jenis/volume/jumlah pcs produk kayu yang tercantum dalam permohonan penerbitan dokumen V-legal HARUS ≤ DATA NERACA STOCK AKHIR jenis produk kayu, volume produk kayu dan jumlah pcs produk kayu.

B. Verifikasi Untuk Permohonan Dokumen V-Legal Selanjutnya

  1. Perhitungan jenis kayu, volume kayu dan data pemasok berdasarkan dokumen angkutan.
  2. Kesesuaian hasil perhitungan dengan Laporan Mutasi Kayu / Laporan Persediaan bahan baku/produk kayu.
    1. Jika hasil perhitungan terdapat ketidaksesuaian data, akan dilakukan klarifikasi atau dapat dilakukan sampling pemeriksaan fisik (jika diperlukan).

  3. Verifikasi Neraca persediaan bahan baku dan persediaan produk kayu yang terdiri atas :
    1. Volume persediaan awal bahan baku (sesuai volume sisa stock bahan baku pada neraca sebelumnya
    2. Volume perolehan bahan baku (sesuai volume hasil verifikasi dokumen angkutan)
    3. Volume pengurangan baku untuk proses produksi
    4. Volume sisa stock bahan baku ( = 1 + 2 - 3)
    5. Persediaan awal produk kayu (sesuai stock akhir neraca yang lalu )
    6. Perolehan jenis, volume dan jumlah pcs produk kayu (sesuai jumlah produk kayu yang dihasilkan)
    7. Penjualan ekspor produk kayu yang lalu (sesuai dengan data jenis, volume dan jumlah pcs yang tercantum dalam dokumen V Legal sebelumnya
    8. Stock akhir jenis, volume dan jumlah pcs produk kayu ( = 5 + 6 - 7)

  4. Data jenis/volume/jumlah pcs produk kayu yang tercantum dalam permohonan penerbitan dokumen V-legal HARUS ≤ DATA NERACA STOCK AKHIR jenis produk kayu, volume produk kayu dan jumlah pcs produk kayu.

C. Laporan Mutasi Kayu Bulanan

  1. Laporan Mutasi Kayu bulanan merupakan rekapitulasi data selama satu bulan.
  2. Laporan Mutasi Kayu bulan pertama terdiri atas:
    1. Volume persediaan awal bahan baku (= nol m3).
    2. Rekapitulasi volume perolehan bahan baku selama 1 bulan.
    3. Rekapitulasi volume pengurangan baku untuk proses produksi selama satu bulan
    4. Volume sisa stock bahan baku ( = 1 + 2 - 3)
    5. Persediaan awal produk kayu = nol pcs/unit/m3.
    6. Rekapitulasi perolehan produk kayu sesuai jenis, volume dan jumlah pcs produk kayu yang dihasilkan selama 1 bulan
    7. Rekapitulasi penjualan ekspor produk kayu (sesuai dengan data jenis, volume dan jumlah pcs yang tercantum dalam dokumen V Legal selama 1 bulan
    8. Stock akhir jenis, volume dan jumlah pcs produk kayu ( = 5 + 6 - 7)

  3. Laporan Mutasi Kayu bulan selanjutnya terdiri atas:
    1. Volume persediaan awal bahan baku (sesuai volume sisa stock bahan baku pada LMK bulan sebelumnya
    2. Rekapitulasi volume perolehan bahan baku selama 1 bulan.
    3. Rekapitulasi volume pengurangan baku untuk proses produksi selama satu bulan
    4. Volume sisa stock bahan baku ( = 1 + 2 - 3)
    5. Persediaan awal produk kayu (sesuai stock akhir LMK bulan sebelumnya )
    6. Rekapitulasi perolehan produk kayu sesuai jenis, volume dan jumlah pcs produk kayu yang dihasilkan selama 1 bulan
    7. Rekapitulasi penjualan ekspor produk kayu (sesuai dengan data jenis, volume dan jumlah pcs yang tercantum dalam dokumen V Legal selama 1 bulan
    8. Stock akhir jenis, volume dan jumlah pcs produk kayu ( = 5 + 6 - 7)

Model Formulir DHH - Mandiri PBPHH / PBUI click di sini

Model Formulir DHH - Mandiri TPT-KB click di sini

Model Formulir DHH - Mandiri Importir API - U click di sini

Image


Web versi mobile

Adress

Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B, Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A, Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan, JEPARA

Marketing

Services

Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT

V-Legal

Contact

Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0813-8773-3485
V-Legal : 0818-0738-0792 /
0813-8773-3485

© Almasentra. All Rights Reserved.