Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



TATACARA VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN SECARA KELOMPOK


  1. VLHH Kayu dilakukan secara sensus terhadap seluruh anggota kelompok.
  2. Verifikasi dilakukan dengan standar VLHH Kayu sesuai ruang lingkup masing-masing anggotanya.
  3. Memiliki bukti pembentukan kelompok.
  4. Memiliki kepengurusan kelompok.
  5. Memelihara seluruh dokumen yang mencakup persyaratan yang ada di dalam standar Legalitas, antara lain: nama izin, NIB, kapasitas/investasi dan informasi setiap anggota.
  6. Apabila terdapat satu atau lebih anggota yang dinyatakan tidak memenuhi, maka anggota tersebut dikeluarkan dari keanggotaan kelompok oleh pengurus kelompok.
  7. Kewajiban VLHH Kayu secara berkelompok:
      1. Diverifikasi secara sensus terhadap seluruh anggota kelompok.
      2. Memiliki dokumen kesepakatan tentang pembentukan kelompok yang bermeterai.
      3. Memelihara seluruh dokumen yang mencakup persyaratan yang ada di dalam Standar Legalitas, antara lain: nama dan informasi setiap anggota serta dokumen terkait lainnya.

  8. LPVI hanya memberikan sertifikat terhadap anggota yang “memenuhi”, dan dibuat daftar anggota kelompok baru.
  9. Dalam hal terdapat perubahan/penambahan anggota kelompok, dapat dilakukan setelah proses audit khusus atau penilikan berikutnya.
Web versi mobile