TATACARA VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN IMPORTIR
- VLHH Kayu pertama dilakukan terhadap dokumen sejak izin diterbitkan atau untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
- Dalam hal Importir sudah pernah mendapatkan S Legalitas, maka LPVI harus:
- memastikan bahwa status sertifikat auditi tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian terhadap standar.
- melakukan pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya, melalui:
- pengecekan data ke SILK/LPVI terkait sebelum kontrak dilakukan,
- pengecekan NCR yang pernah terjadi dari LPVI sebelumnya.
- VLHH Kayu dilakukan terhadap Importir yang melakukan impor untuk produk kehutanan;
- Verifikasi dilakukan terhadap kontrak kerjasama dengan pemasok dan riwayat rekaman kerjasama yang dimiliki.
- Dalam hal penilikan atau re-sertifikasi atau transfer sertifikasi, verifikasi dilakukan terhadap dokumen pada auditi sejak pelaksanaan audit terakhir.