Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



TATACARA VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN IMPORTIR


  1. VLHH Kayu pertama dilakukan terhadap dokumen sejak izin diterbitkan atau untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
  2. Dalam hal Importir sudah pernah mendapatkan S Legalitas, maka LPVI harus:
      1. memastikan bahwa status sertifikat auditi tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian terhadap standar.
      2. melakukan pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya, melalui:
        1. pengecekan data ke SILK/LPVI terkait sebelum kontrak dilakukan,
        2. pengecekan NCR yang pernah terjadi dari LPVI sebelumnya.

  3. VLHH Kayu dilakukan terhadap Importir yang melakukan impor untuk produk kehutanan;
  4. Verifikasi dilakukan terhadap kontrak kerjasama dengan pemasok dan riwayat rekaman kerjasama yang dimiliki.
  5. Dalam hal penilikan atau re-sertifikasi atau transfer sertifikasi, verifikasi dilakukan terhadap dokumen pada auditi sejak pelaksanaan audit terakhir.
Web versi mobile