Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



TATACARA VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN PB PENGOLAHAN HASIL HUTAN


  1. Verifikasi dilakukan terhadap dokumen 12 (dua belas) bulan terakhir.
  2. Bahan baku 100% dari hutan hak budidaya, verifikasi dokumen untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
  3. PBPHH baru atau PBPHH aktif beroperasi kembali, tidak dapat disertifikasi jika belum memiliki persediaan bahan baku.
  4. PBPHH pernah mendapatkan S-Legalitas, maka LPVI harus:
      1. memastikan bahwa status sertifikat tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian.
      2. melakukan pengecekan data ke SILK/LPVI terkait.
      3. melakukan pengecekan Laporan Ketidaksesuaian.

  5. Penelusuran asal bahan baku yang berasal dari hutan hak dilakukan dengan cara mengkonfirmasi kepada pemasok melalui surat dan/atau verifikasi langsung ke pemasoknya.
  6. Dalam hal calon auditi yang dalam proses produksinya melalui penjasaan produksi dengan pemegang Perizinan Berusaha lain, maka dilakukan verifikasi proses produksi pada pemegang Perizinan Berusaha tersebut.
  7. Dalam hal calon auditi yang dalam proses produksinyamenggunakan bahan baku yang berasal dari kayu lelang:
      1. seluruh bahan baku yang berasal dari kayu lelang harus dipisahkan dan dipastikan hasil olahannya tidak diekspor/diberi Tanda SVLK;
      2. dilengkapi dengan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) atau Nota Angkutan lanjutan hasil lelang, dengan disertai Risalah Lelang.
      3. terhadap produksi dari kayu lelang dimaksud harus dipisahkan.
      4. Auditi tidak diperbolehkan menggunakan tanda SVLK dan tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Dokumen V-Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang.
      5. LPVI tidak diperbolehkan menerbitkan Dokumen V Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang
      6. Dalam hal auditi menerima kayu yang berasal dari kayu lelang setelah penerbitan S-Legalitas, maka auditi wajib segera melaporkannya kepada LPVI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan kayu, untuk selanjutnya dilakukan audit khusus.

  8. Calon auditi hanya melakukan ekspor produk hasil produksinya sendiri dan/atau hasil produksi sebagaimana huruf g di atas.
Web versi mobile