TATACARA VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN PB PENGOLAHAN HASIL HUTAN
- Verifikasi dilakukan terhadap dokumen 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Bahan baku 100% dari hutan hak budidaya, verifikasi dokumen untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
- PBPHH baru atau PBPHH aktif beroperasi kembali, tidak dapat disertifikasi jika belum memiliki persediaan bahan baku.
- PBPHH pernah mendapatkan S-Legalitas, maka LPVI harus:
- memastikan bahwa status sertifikat tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian.
- melakukan pengecekan data ke SILK/LPVI terkait.
- melakukan pengecekan Laporan Ketidaksesuaian.
- Penelusuran asal bahan baku yang berasal dari hutan hak dilakukan dengan cara mengkonfirmasi kepada pemasok melalui surat dan/atau verifikasi langsung ke pemasoknya.
- Dalam hal calon auditi yang dalam proses produksinya melalui penjasaan produksi dengan pemegang Perizinan Berusaha lain, maka dilakukan verifikasi proses produksi pada pemegang Perizinan Berusaha tersebut.
- Dalam hal calon auditi yang dalam proses produksinyamenggunakan bahan baku yang berasal dari kayu lelang:
- seluruh bahan baku yang berasal dari kayu lelang harus dipisahkan dan dipastikan hasil olahannya tidak diekspor/diberi Tanda SVLK;
- dilengkapi dengan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) atau Nota Angkutan lanjutan hasil lelang, dengan disertai Risalah Lelang.
- terhadap produksi dari kayu lelang dimaksud harus dipisahkan.
- Auditi tidak diperbolehkan menggunakan tanda SVLK dan tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Dokumen V-Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang.
- LPVI tidak diperbolehkan menerbitkan Dokumen V Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang
- Dalam hal auditi menerima kayu yang berasal dari kayu lelang setelah penerbitan S-Legalitas, maka auditi wajib segera melaporkannya kepada LPVI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan kayu, untuk selanjutnya dilakukan audit khusus.
- Calon auditi hanya melakukan ekspor produk hasil produksinya sendiri dan/atau hasil produksi sebagaimana huruf g di atas.