SERTIFIKASI PHL
A. Permohonan Penilaian
- Auditi mengajukan Surat Permohonan Sertifikasi kinerja PHL.
- Auditi mengisi Formulir Aplikasi Sertifikasi kinerja PHL.
- Surat permohonan (tanpa lampiran) ditembuskan kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai
- Kajian Permohonan Sertifikasi.
- Kontrak Sertifikasi jangka waktu 1 (satu) siklus sertifikasi
B. Persiapan Penilaian
- Penetapan tim Auditor.
- Konfirmasi hasil penetapan Tim Auditor dari Auditi
- Penandatanganan kontrak Auditor, Surat Kerahasiaan dan Ketidakberpihakan, Surat Kesediaan Ditugaskan
- Penyelesaian urusan logistik, finansial, administrasi, peralatan dan asuransi Tim.
- Permintaan dokumen wajib auditi
- Penetapkan metode audit.
- Mitigasi risiko audit untuk menjamin terlaksananya penilaian kinerja PHL sesuai standar.
- Penyusunan rencana audit sesuai persyaratan SNI ISO 19011 : 2018
- Penyampaian surat permohonan pemberitahuan audit kepada Direktur (H-10).
- Publikasi rencana pelaksanaan audit di laman SILK dan Almasentra (H-14)
C. Pelaksanaan Penilaian
- Audit Tahap I
- Penyusunan Audit Plan / Rencana Kerja Audit
- Koordinasi jadwal audit dengan Auditi
- Koordinasi teknis dengan KLHK Pusat
- Audit Tahap II
- Koordinasi Awal Dengan Instansi Kehutanan Provinsi.
- Konsultasi publik dengan masyarakat sekitar, instansi dan PI
- Pertemuan Pembukaan
- Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
- Pertemuan Penutupan
D. Pelaporan
- Analisis data dan informasi.
- Deskripsi kondisi lapangan dan justifikasi penilaian.
- Review laporan penilaian auditor oleh reviewer.
- Menetapkan nilai kinerja verifier, indikator dan nilai akhir.
- Menyusun Corrective Action Requests /CARs untuk :
E. Pengambilan Keputusan
- Dilakukan oleh Pengambil Keputusan yang berstatus personil tetap.
- Pengambil Keputusan dapat didampingi personil di luar Tim Audit.
- Pengambil Keputusan dapat meminta klarifikasi atau merevisi laporan kepada Auditor.
- Pengambil Keputusan dapat meminta auditor membuat CAR's .
- Batas kelulusan adalah nilai akhir kinerja ≥ 60% (predikat “SEDANG”).
- Auditi yang “LULUS” akan diterbitkan S-PHL dan kontrak Sub-Lisensi penggunaan Tanda SVLK
- Keputusan Sertifikasi paling lambat 30 hari kalender sejak pertemuan penutupan
- Penyerahan Laporan S-PHL dan SK Sertifikasi sehari setelah tanggal PK.
F. Penerbitan Sertifikat
- S-PHL memuat tanda tangan Direktur, Nama, Logo dan Alamat LPVI ; Logo KAN dan Nomor Akreditasi ; Nama , Nomor, Lokasi dan Luas Ijin PBPH ; Nomor Sertifikat dan Predikat Kinerja PHL ; Lingkup Sertifikasi ; Referensi regulasi penilaian kinerja PHL ; Tanggal Terbit dan Tanggal Berakhir S-PHL ; Barcoode
- S-PHL diberikan kepada auditi dengan predikat kinerja “SEDANG” atau “BAIK”.
- Auditi dengan predikat kinerja “Buruk” akan diterbitkan S-Legalitas jika penilaian kriteria legalitas kayu terpenuhi.
- PBPH dengan 2 (dua) ruang lingkup, penilaiannya merupakan integrasi dari 2 (dua) ruang lingkup dan diberikan 1 (satu) sertifikat.
- PBPH dengan sisa perijinan < 6 tahun.
- S-PHL berlaku sampai dengan berakhirnya SK Ijin.
- Memperoleh perpanjangan sebelum ijin berakhir , S-PHL berlaku selama 6 tahun, audit penilikan dipercepat pasca keluarnya perpanjangan ijin.
- Memperoleh perpanjangan ijin setelah ijin berakhir , harus dilakukan Sertifikasi Awal.
- PBPH dengan areal lebih dari 1 unit kelestarian
- Diterbitkan 1 S-PHL, dengan syarat setiap unit kelestarian memiliki predikat minimal “SEDANG”.
- Predikat kinerja ditentukan dari rata-rata nilai akhir dari masing-masing unit kelestarian.
- Unit Penilaian kinerja PHL Hak Pengelolaan (Perum Perhutani) adalah Divisi Regional.
- Dalam hal terjadi perubahan informasi dalam S-PHL akibat perubahan kebijakan, data administrasi LPVI maupun auditi akan diterbitkan revisi S-PHL.
G. Publikasi Hasil Penilaian
- Ringkasan hasil penilaian diumumkan paling lambat 42 hari kalender sejak pertemuan pembukaan atau 7 hari kalender sejak pengambilan keputusan.
- Pengumuman dilakukan melalui laman www.almasentra.com dan laman SILK.
- Hasil keputusan banding akan diumumkan paling lambat 71 hari kalender sejak Pertemuan Pembukaan atau 7 hari kalender sejak tanggal Keputusan Banding.
- Pengumuman dilakukan melalui laman www.almasentra.com dan laman SILK.
H. Banding
- Auditi yang dinyatakan “TIDAK LULUS”, memiliki hak untuk mengajukan banding.
- Pengajuan banding paling lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak tanggal penyampaian Laporan dan Keputusan Sertifikasi.
- Penyelesaian banding akan dilakukan oleh Panitia Ad-Hoc.
- Panitia Ad-Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang yang bukan anggota Tim Audit.
- Biaya banding dibebankan kepada Auditi.
- Waktu penyelesaian banding paling lambatnya 20 hari kalender.