Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



SERTIFIKASI PHL


A. Permohonan Penilaian

    1. Auditi mengajukan Surat Permohonan Sertifikasi kinerja PHL.
    2. Auditi mengisi Formulir Aplikasi Sertifikasi kinerja PHL.
    3. Surat permohonan (tanpa lampiran) ditembuskan kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai
    4. Kajian Permohonan Sertifikasi.
    5. Kontrak Sertifikasi jangka waktu 1 (satu) siklus sertifikasi

B. Persiapan Penilaian

    1. Penetapan tim Auditor.
    2. Konfirmasi hasil penetapan Tim Auditor dari Auditi
    3. Penandatanganan kontrak Auditor, Surat Kerahasiaan dan Ketidakberpihakan, Surat Kesediaan Ditugaskan
    4. Penyelesaian urusan logistik, finansial, administrasi, peralatan dan asuransi Tim.
    5. Permintaan dokumen wajib auditi
    6. Penetapkan metode audit.
    7. Mitigasi risiko audit untuk menjamin terlaksananya penilaian kinerja PHL sesuai standar.
    8. Penyusunan rencana audit sesuai persyaratan SNI ISO 19011 : 2018
    9. Penyampaian surat permohonan pemberitahuan audit kepada Direktur (H-10).
    10. Publikasi rencana pelaksanaan audit di laman SILK dan Almasentra (H-14)

C. Pelaksanaan Penilaian

    1. Audit Tahap I
        1. Penyusunan Audit Plan / Rencana Kerja Audit
        2. Koordinasi jadwal audit dengan Auditi
        3. Koordinasi teknis dengan KLHK Pusat

    2. Audit Tahap II
        1. Koordinasi Awal Dengan Instansi Kehutanan Provinsi.
        2. Konsultasi publik dengan masyarakat sekitar, instansi dan PI
        3. Pertemuan Pembukaan
        4. Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
        5. Pertemuan Penutupan

D. Pelaporan

    1. Analisis data dan informasi.
    2. Deskripsi kondisi lapangan dan justifikasi penilaian.
    3. Review laporan penilaian auditor oleh reviewer.
    4. Menetapkan nilai kinerja verifier, indikator dan nilai akhir.
    5. Menyusun Corrective Action Requests /CARs untuk :

E. Pengambilan Keputusan

    1. Dilakukan oleh Pengambil Keputusan yang berstatus personil tetap.
    2. Pengambil Keputusan dapat didampingi personil di luar Tim Audit.
    3. Pengambil Keputusan dapat meminta klarifikasi atau merevisi laporan kepada Auditor.
    4. Pengambil Keputusan dapat meminta auditor membuat CAR's .
    5. Batas kelulusan adalah nilai akhir kinerja ≥ 60% (predikat “SEDANG”).
    6. Auditi yang “LULUS” akan diterbitkan S-PHL dan kontrak Sub-Lisensi penggunaan Tanda SVLK
    7. Keputusan Sertifikasi paling lambat 30 hari kalender sejak pertemuan penutupan
    8. Penyerahan Laporan S-PHL dan SK Sertifikasi sehari setelah tanggal PK.

F. Penerbitan Sertifikat

    1. S-PHL memuat tanda tangan Direktur, Nama, Logo dan Alamat LPVI ; Logo KAN dan Nomor Akreditasi ; Nama , Nomor, Lokasi dan Luas Ijin PBPH ; Nomor Sertifikat dan Predikat Kinerja PHL ; Lingkup Sertifikasi ; Referensi regulasi penilaian kinerja PHL ; Tanggal Terbit dan Tanggal Berakhir S-PHL ; Barcoode
    2. S-PHL diberikan kepada auditi dengan predikat kinerja “SEDANG” atau “BAIK”.
    3. Auditi dengan predikat kinerja “Buruk” akan diterbitkan S-Legalitas jika penilaian kriteria legalitas kayu terpenuhi.
    4. PBPH dengan 2 (dua) ruang lingkup, penilaiannya merupakan integrasi dari 2 (dua) ruang lingkup dan diberikan 1 (satu) sertifikat.
    5. PBPH dengan sisa perijinan < 6 tahun.
        1. S-PHL berlaku sampai dengan berakhirnya SK Ijin.
        2. Memperoleh perpanjangan sebelum ijin berakhir , S-PHL berlaku selama 6 tahun, audit penilikan dipercepat pasca keluarnya perpanjangan ijin.
        3. Memperoleh perpanjangan ijin setelah ijin berakhir , harus dilakukan Sertifikasi Awal.

    6. PBPH dengan areal lebih dari 1 unit kelestarian
        1. Diterbitkan 1 S-PHL, dengan syarat setiap unit kelestarian memiliki predikat minimal “SEDANG”.
        2. Predikat kinerja ditentukan dari rata-rata nilai akhir dari masing-masing unit kelestarian.

    7. Unit Penilaian kinerja PHL Hak Pengelolaan (Perum Perhutani) adalah Divisi Regional.
    8. Dalam hal terjadi perubahan informasi dalam S-PHL akibat perubahan kebijakan, data administrasi LPVI maupun auditi akan diterbitkan revisi S-PHL.

G. Publikasi Hasil Penilaian

    1. Ringkasan hasil penilaian diumumkan paling lambat 42 hari kalender sejak pertemuan pembukaan atau 7 hari kalender sejak pengambilan keputusan.
    2. Pengumuman dilakukan melalui laman www.almasentra.com dan laman SILK.
    3. Hasil keputusan banding akan diumumkan paling lambat 71 hari kalender sejak Pertemuan Pembukaan atau 7 hari kalender sejak tanggal Keputusan Banding.
    4. Pengumuman dilakukan melalui laman www.almasentra.com dan laman SILK.

H. Banding

    1. Auditi yang dinyatakan “TIDAK LULUS”, memiliki hak untuk mengajukan banding.
    2. Pengajuan banding paling lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak tanggal penyampaian Laporan dan Keputusan Sertifikasi.
    3. Penyelesaian banding akan dilakukan oleh Panitia Ad-Hoc.
    4. Panitia Ad-Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang yang bukan anggota Tim Audit.
    5. Biaya banding dibebankan kepada Auditi.
    6. Waktu penyelesaian banding paling lambatnya 20 hari kalender.
Web versi mobile