PERPANJANGAN MASA BERLAKU DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT
Dilakukan jika terjadi force majeure atau sebab-sebab sah lainnya di luar kendali eksportir setelah sarana angkutan meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
Perpanjangan masa berlaku maksimal 4 (empat) bulan.
Jika perpanjangan pertama belum dapat diselesaikan, LP dapat menerbitkan statement letter setelah melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan LIU untuk menetapkan perpanjangan masa berlaku berikutnya.
Jika hasil verifikasi alasan perpanjangan tidak dapat diterima, maka LP tidak memperpanjang masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
Pengajuan perpanjangan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berakhir.
Dalam hal force majeur atau sebab-sebab yang sah lainnya, pengajuan perpanjangan dapat disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berakhir.
Surat permohonan perpanjangan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus memuat alasan perpanjangan dengan melampirkan Dokumen V-Legal lembar ke-5 (hardcopy / softcopy).
Informasi dan referensi Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT perpanjangan harus sama dengan Dokumen V-Legal yang diperpanjang, dan diberi tanda “Validated On" melalui SILK online pada kotak 18.