Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



SERTIFIKASI VLHH KAYU


I. Aplikasi Sertifikasi VLHH

    1. Auditi mengajukan Surat Aplikasi Sertifikasi VLHH.
    2. Auditi mengisi Formulir Aplikasi Sertifikasi VLHH.
    3. Kajian data dan informasi Aplikasi Sertifikasi VLHH.
    4. Penyelesaian urusan Kontrak Sertifikasi.

II. Perencanaan VLHH Kayu

    1. Permintaan dokumen auditi.
    2. Pakta Integritas kebenaran data yang diverifikasi.
    3. Audit tahap 1 / pemastian kecukupan dokumen dan proses produksi.
    4. Penyiapan Rencana Audit :
    5. Pengumuman rencana audit (H-7 hari kalender).

III. Pelaksanaan Audit

    1. Pertemuan Pembukaan
    2. Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
    3. Pertemuan Penutupan

IV. Pelaporan

    1. Auditor membuat laporan hasil Audit dengan data informasi lengkap.
    2. Waktu penyelesaian maksimal 35 (tiga puluh lima) hari kalender.
    3. Laporan hasil audit dan resume (file format pdf) disampaikan kepada auditi dan Instansi terkait
    4. Penyampaian laporan maksimal 7 (tujuh) hari kalender setelah pengambilan keputusan.

V. Pengambilan Keputusan

    1. Pengambilan keputusan dilakukan oleh Pengambil Keputusan.
    2. Seluruh verifier penilaian yang applicable wajib “Memenuhi”.
    3. LPVI menerbitkan S-Legalitas dan membuat kontrak sub lisensi penggunaan Tanda SVLK.
    4. Hasil audit diumumkan maks 49 (empat puluh sembilan) hari kalender.
    5. Pengumuman hasil audit dan resume dilakukan melalui laman LPVI dan SILK.

VI. Penerbitan Sertifikat

    1. S-Legalitas diberikan kepada auditi yang semua verifier penilaiannya "Memenuhi".
    2. S-Legalitas berisi : nama auditi, lingkup sertifikasi, lokasi, nomor perizinan berusaha, jenis produksi, kapasitas produksi, nama-logo-alamat LPVI, Logo KAN, tanggal terbit, tanggal kadaluwarsa, nomor sertifikat, dan referensi standar, barcode.
    3. Masa berlaku S-Legalitas dan periode Audit Penilikan adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah.
NO PEMEGANG IJIN SUMBER BAHAN BAKU SERTIFIKAT PENILIKAN
1. PBPHH dan PBUI * Hutan alam ;
* budidaya di hutan negara ;
* kayu dalam daftar CITES
6 Tahun 12 Bulan
2. PBPHH dan PBUI * 100% budidaya hutan hak ;
* 100% kayu impor ;
* 100% kayu bongkaran ;
* 100% kayu daur ulang
6 Tahun 24 Bulan
3. TPT-KB * Terdapat kayu dari hutan alam
dan/atau
* Budidaya dari hutan negara
6 Tahun 12 Bulan
4. TPT-KB Budidaya dari hutan hak 6 Tahun 36 Bulan
5. EKSPORTIR Pemasok Produk memiliki :
* S-PHL atau
* S-Legalitas atau
* Deklarasi Hasil Hutan secara Mandiri
6 Tahun 12 Bulan
6. IMPORTIR Kayu impor dan turunannya 6 Tahun 24 Bulan
Web versi mobile