Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi


Image

PERSYARATAN PEMOHON V-LEGAL/LISENSI FLEGT

  1. Persyaratan Eksportir :
      1. Telah memiliki Sertifikat VLHH dari LPVI (PT Almasentra Sertifikasi)
      2. Sertifikat VLHH diterbitkan setelah memenuhi proses Sertifikasi Awal atau
      3. Melalui Transfer Sertifikat atau PINDAH dari sebelumnya sebagai Klien LPVI lain, menjadi Klien LPVI Almasentra

  2. Persyaratan Produk : Produk yang diajukan sesuai dengan KBLI Perizinan Perusahaan Eksportir dan ruang lingkup yang tercantum dalam S-Legalitas.
  3. Persyaratan Pemasok : Pemasok memiliki S-Legalitas atau S-PHL atau menerbitkan DHH - Mandiri.
  4. Persyaratan Bahan Baku :
    1. Bahan baku berupa kayu dari jenis kayu dalam daftar CITES, pemasok wajib memiliki S-Legalitas / S-PHL.
    2. Bahan baku berupa kayu olahan dengan luas penampang maksimal 3.500 mm2, panel dan kertas dari pedagang kayu, pemasok/pedagang kayu wajib menyertakan copy S-Legalitas atau menerbitkan DHH-Mandiri.
    3. Bahan baku dari kayu limbah pengolahan hasil hutan, atau kayu bongkaran, atau sampah kayu wajib dilengkapi dengan BA Pemanfaatan dari Instansi berwenang
    4. Bahan baku tidak berasal dari hasil lelang kayu temuan, kayu sitaan dan/atau kayu rampasan

Web versi mobile