Persyaratan Produk : Produk yang diajukan sesuai dengan KBLI Perizinan
Perusahaan Eksportir dan ruang lingkup yang tercantum dalam S-Legalitas.
Persyaratan Pemasok : Pemasok memiliki S-Legalitas atau S-PHL
atau menerbitkan DHH - Mandiri.
Persyaratan Bahan Baku :
Bahan baku berupa kayu dari jenis kayu dalam daftar CITES,
pemasok wajib memiliki S-Legalitas / S-PHL.
Bahan baku berupa kayu olahan dengan luas penampang maksimal 3.500 mm2, panel
dan kertas dari pedagang kayu, pemasok/pedagang kayu wajib menyertakan
copy S-Legalitas atau menerbitkan DHH-Mandiri.
Bahan baku dari kayu limbah pengolahan hasil hutan, atau kayu bongkaran,
atau sampah kayu wajib dilengkapi dengan BA Pemanfaatan dari Instansi berwenang
Bahan baku tidak berasal dari hasil lelang kayu temuan,
kayu sitaan dan/atau kayu rampasan