Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi


Image

AMANDEMEN DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT

  1. Amandemen adalah perubahan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang dilakukan setelah sarana angkutan meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
  2. Amandemen dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah sarana angkutan meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
  3. Amandemen dilakukan berdasarkan nota pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencakup importir, negara tujuan dan pelabuhan bongkar..
  4. Amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT diberi tanda "DUPLICATE” pada kotak 18 dan tetap menggunakan nomor yang lama.
  5. Permohonan amandemen disampaikan oleh eksportir kepada Lembaga Penerbit dengan melampirkan:
    1. Copy PEB awal
    2. Persetujuan pembetulan PEB oleh Kantor Pelayanan Kepabeanan
    3. Bukti sarana angkutan sudah meninggalkan kepabeanan Indonesia.
Web versi mobile