30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat Datang Di
Kanal Informasi
Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI
Verifikasi legalitas hasil hutan
Pengelolaan hutan lestari
Transfer Sertifikat SVLK
Penerbitan Dokumen V-Legal
PT Almasentra Sertifikasi
ASF
Profil
Profil ASF
Prinsip Sertifikasi
Komitmen
Alasan Memilih ASF
SDM & Klien
Prosedur
VLHH
Sertifikasi
Penilikan & Re-Sertifikasi
Audit Khusus & Pembekuan
Tatacara Verifikasi LHH
PBPHH
PBUI
TPTKB
Eksportir
Importir
Kelompok
Multi Lokasi
PHL
Sertifikasi
Tatawaktu Sertifikasi
Penilikan & Resertifikasi
Audit Khusus & Pembekuan
Banding & Keluhan
Hak Kewajiban Klien
NERACA & LMK
PBUI
Eksportir
Transfer
V-Legal
Ketentuan Umum
Pemohon
Permohonan
Verifikasi
Penerbitan
Alur Proses
Bahan Impor
Ketentuan Khusus
Penggantian
Perpanjangan
Pembatalan
Amandemen
Bentuk Fisik
Neraca dan LMK
PBUI
Eksportir
Publikasi
Testimoni
Acuan
Contact
Contact
Video
News
Login
Perpanjangan
Dok V-Legal
Penggantian
Dok V-Legal
Pembatalan.
Dok V-Legal
Amandemen
Dok V-Legal
AMANDEMEN DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT
Amandemen adalah perubahan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang dilakukan
setelah sarana angkutan meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
Amandemen dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah sarana angkutan meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
Amandemen dilakukan berdasarkan nota pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencakup importir, negara tujuan dan pelabuhan bongkar..
Amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT diberi tanda "DUPLICATE” pada kotak 18 dan tetap menggunakan nomor yang lama.
Permohonan amandemen disampaikan oleh eksportir kepada Lembaga Penerbit dengan melampirkan:
Copy PEB awal
Persetujuan pembetulan PEB oleh Kantor Pelayanan Kepabeanan
Bukti sarana angkutan sudah meninggalkan kepabeanan Indonesia.
Web versi mobile