Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



AUDIT PENILIKAN VLHH


  1. Penilikan dilakukan selama masa berlaku S-Legalitas.
  2. Rencana penilikan diumumkan di laman LPVI & SILK maksimal 7 hari sebelum audit.
  3. Audit lapangan dilakukan paling lama 10 hari kalender.
  4. Keputusan penilikan dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan SLHH.
  5. Pengambilan keputusan paling lama 21 hari kalender sejak closing meeting.
  6. Resume hasil audit/ringkasan justifikasi setiap verifier disampaikan kepada Dirjen.
  7. Keputusan dan resume hasil audit diumumkan di laman LPVI & SILK 7 hari sejak PK.
  8. Penilikan dapat dipercepat sehubungan dengan perubahan ruang lingkup auditi.
  9. Pelaksanaan penilikan terhadap auditi berkelompok dan multilokasi dilakukan mengikuti pedoman sertifikasi.

AUDIT RE-SERTIFIKASI VLHH


  1. Permohonan re-sertifikasi diajukan 3 bulan sebelum masa berlaku S Legalitas habis.
  2. Tata cara pelaksanaan re-sertifikasi mengikuti Pedoman Pelaksanaan VLHH Kayu;
  3. S-Legalitas kelompok, proses re-sertifikasi dilakukan sesuai ketentuan sertifikasi awal.
  4. Keputusan hasil re-sertifikasi ditetapkan sebelum berakhir masa berlaku S-Legalitas.
Web versi mobile