Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



AUDIT KHUSUS


  1. Audit khusus / audit tiba-tiba dilakukan untuk memverifikasi kembali:
      1. Ketidaksesuaian pemenuhan standar legalitas yang dilakukan auditi, berdasarkan keluhan yang disampaikan PI atau hasil monitoring instansi pemerintah ;
      2. Pemenuhan standar legalitas sebagai tindak lanjut terhadap auditi yang dibekukan sertifikasinya;
      3. Apabila terjadi perubahan yang signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan pemenuhan legalitas usaha, antara lain perubahan ruang lingkup; dan/atau
      4. Apabila auditi menerima kayu yang berasal dari hasil lelang.
      5. Atas permintaan auditi.

  2. Jadwal / waktu dikonfirmasikan kepada auditi sebelum pelaksanaan audit khusus.

PEMBEKUAN & PENCABUTAN


  1. S-Legalitas dibekukan apabila:
      1. Auditee tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai tata waktu yang ditetapkan dan/atau audit khusus sesuai prosedur LPVI; dan/atau
      2. Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil audit khusus.

  2. S-Legalitas dicabut apabila:
      1. Auditee tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat;
      2. Secara hukum terbukti membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu ilegal;
      3. Auditi kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau legalitas usaha dicabut;
      4. Auditee tidak memenuhi ketidaksesuaian setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat;
      5. Atas permintaan auditi.

  3. Hasil keputusan pembekuan atau pencabutan dan penyebab pembekuan atau pencabutan akan dilaporkan kepada Dirjen.
Web versi mobile