AUDIT KHUSUS
- Audit khusus / audit tiba-tiba dilakukan untuk memverifikasi kembali:
- Ketidaksesuaian pemenuhan standar legalitas yang dilakukan auditi, berdasarkan keluhan yang disampaikan PI atau hasil monitoring instansi pemerintah ;
- Pemenuhan standar legalitas sebagai tindak lanjut terhadap auditi yang dibekukan sertifikasinya;
- Apabila terjadi perubahan yang signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan pemenuhan legalitas usaha, antara lain perubahan ruang lingkup; dan/atau
- Apabila auditi menerima kayu yang berasal dari hasil lelang.
- Atas permintaan auditi.
- Jadwal / waktu dikonfirmasikan kepada auditi sebelum pelaksanaan audit khusus.
PEMBEKUAN & PENCABUTAN
- S-Legalitas dibekukan apabila:
- Auditee tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai tata waktu yang ditetapkan dan/atau audit khusus sesuai prosedur LPVI; dan/atau
- Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil audit khusus.
- S-Legalitas dicabut apabila:
- Auditee tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat;
- Secara hukum terbukti membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu ilegal;
- Auditi kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau legalitas usaha dicabut;
- Auditee tidak memenuhi ketidaksesuaian setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat;
- Atas permintaan auditi.
- Hasil keputusan pembekuan atau pencabutan dan penyebab pembekuan atau pencabutan akan dilaporkan kepada Dirjen.