Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



AUDIT KHUSUS PHL


  1. Audit khusus dilakukan untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:
      1. Rekomendasi dari Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding (sesuai dengan ketentuan penyelesaian keluhan dan banding) terkait keluhan dari Pemantau Independen atas kinerja Auditee.
      2. Informasi dari pemerintah atau pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa Auditee tidak memenuhi lagi persyaratan PHPL sesuai standar yang berlaku.
      3. Keperluan untuk mengaktifkan kembali pembekuan sertifikat.

  2. Sebelum dilaksanakan audit khusus, akan dilakukan konfirmasikan kepada Auditi tentang waktu pelaksanaan audit khusus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan audit khusus.
  3. Pelaksanaan Audit khusus, pengambilan keputusan dan pemberitahuan hasil keputusan audit khusus, diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
  4. Audit khusus yang ditujukan untuk pengaktifan kembali S-PHL yang dibekukan, hasil keputusan sertifikasi tidak boleh melewati batas akhir masa pembekuan S-PHL.
  5. Keputusan dan resume hasil audit khusus akan diumumkan melalui di website LPVI, website Kementerian (www.silk.menlhk.go.id) selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah pengambilan keputusan.
  6. Auditi yang tidak bersedia dilaksanakan audit khusus sesuai rekomendasi Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atas keluhan yang diajukan oleh Pemantau Independen akan dilakukan pencabutan S-PHL auditi, dan mengumumkan pencabutan S-PHL Auditi melalui website Kementerian (www.silk.menlhk.go.id) dilengkapi dengan dokumen keluhan.
  7. Auditi tidak bersedia dilaksanakan audit khusus atas Data dan informasi dari pemerintah atau pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa Auditi tidak memenuhi lagi persyaratan PHL sesuai standar yang berlaku, akan dilakukan pembekuan S-PHL auditi, dan mengumumkan melalui website Kementerian (www.silk.menlhk.go.id) dilengkapi dengan dokumen keluhan.

PEMBEKUAN & PENCABUTAN S-PHL


I. PEMBEKUAN

  1. Penyebab pembekuan S-PHL :
      1. Auditi tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
      2. Tindak lanjut hasil keputusan penilikan atau audit khusus.
      3. Auditi terbukti tidak mengungkapkan data yang benar dan berpengaruh terhadap keputusan sertifikasi.

  2. Jangka waktu pembekuan S-PHL adalah paling lama 3 (tiga) bulan.
  3. Pembekuan S-PHL akan disampaikan secara tertulis kepada Kementerian LHK.
  4. Pembekuan S-PHL akan dipublikasikan di website Almasentra dan SILK.
  5. Pembekuan S-PHL dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme Audit Khusus.

II. PENCABUTAN

  1. Penyebab Pencabutan S-PHL :
      1. Penetapan pembekuan S-PHL telah lewat dari 3 bulan.
      2. Selama 3 (tiga) bulan masa pembekuan S-PHL auditi tidak mampu melengkapi kekurangan data dan informasi penyebab pembekuan S-PHL.
      3. Pelanggaran Auditi telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) antara lain:
          1. melakukan penebangan di luar blok yang sudah ditentukan,
          2. pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM),
          3. membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu ilegal,
          4. melakukan pembakaran hutan di areal kerjanya.
          5. Pemegang S-PHL kehilangan hak untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.

  2. Pencabutan S-PHL Auditi akan disampaikan secara tertulis kepada Kementerian LHK.
  3. Pencabutan S-PHL Auditi akan dipublikasikan di website Almasentra dan SILK.

Web versi mobile