Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi


Image

PENGGANTIAN DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT

  1. Eksportir dapat mengajukan surat permohonan penggantian Dok V-Legal/Lisensi FLEGT lembar ke-1 dan/atau ke-2 kepada LP karena rusak atau hilang, dengan memuat alasan penggantian dan melampirkan lembar ke-5.
  2. Lembaga Penerbit melakukan verifikasi terhadap kebenaran alasan penggantian tersebut.
  3. Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT pengganti oleh LP selambat-lambatnya 24 jam sejak diterimanya permohonan dan LP melaporkan ke unit pengelola informasi VLHH (LIU).
  4. Isi dan referensi Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT pengganti harus berisi sama dengan Dok V-Legal yang digantikan, dan diberi tanda “Replacement Licence” melalui SILK pada kotak 18.
  5. Dengan diterbitkannya Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT pengganti, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang hilang/rusak dinyatakan tidak berlaku.
  6. Dalam hal hasil verifikasi terhadap kebenaran alasan penggantian tersebut tidak dapat diterima, maka Lembaga Penerbit tidak dapat mengganti Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
Web versi mobile