Eksportir dapat mengajukan surat permohonan penggantian Dok V-Legal/Lisensi FLEGT lembar ke-1 dan/atau ke-2 kepada LP karena rusak atau hilang, dengan memuat alasan penggantian dan melampirkan lembar ke-5.
Lembaga Penerbit melakukan verifikasi terhadap kebenaran alasan penggantian tersebut.
Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT pengganti oleh LP selambat-lambatnya 24 jam sejak diterimanya permohonan dan LP melaporkan ke unit pengelola informasi VLHH (LIU).
Isi dan referensi Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT pengganti harus berisi sama dengan Dok V-Legal yang digantikan, dan diberi tanda “Replacement Licence” melalui SILK pada kotak 18.
Dengan diterbitkannya Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT pengganti, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang hilang/rusak dinyatakan tidak berlaku.
Dalam hal hasil verifikasi terhadap kebenaran alasan penggantian tersebut tidak dapat diterima, maka Lembaga Penerbit tidak dapat mengganti Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.