TATACARA VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN TPT KAYU BULAT
- VLHH Kayu pertama dilakukan terhadap dokumen sejak izin diterbitkan atau untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
- Dalam hal TPT-KB sudah pernah mendapatkan S Legalitas, maka LPVI harus:
- memastikan bahwa status sertifikat auditi tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian terhadap standar.
- melakukan pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya, melalui:
- pengecekan data ke SILK/LPVI terkait sebelum kontrak dilakukan,
- pengecekan NCR yang pernah terjadi dari LPVI sebelumnya.
- Penelusuran asal kayu bulat yang berasal dari hutan hak dilakukan dengan cara mengkonfirmasi kepada pemasok melalui surat dan/atau verifikasi langsung ke pemasoknya.
- Dalam hal calon auditi menerima kayu bulat yang berasal dari kayu lelang:
- seluruh kayu bulat yang berasal dari kayu lelang harus dipisahkan;
- dilengkapi dengan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) atau Nota Angkutan lanjutan hasil lelang, dengan disertai Risalah Lelang.
- Auditi tidak diperbolehkan menggunakan tanda SVLK.
- Dalam hal auditi menerima kayu yang berasal dari kayu lelang setelah penerbitan S-Legalitas, maka auditi wajib segera melaporkannya kepada LPVI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan kayu, untuk selanjutnya dilakukan audit khusus.
- Penelusuran asal kayu bulat yang diimpor dilakukan dengan cara melakukan pengecekan kesesuaian antara S Legalitas atau Deklarasi hasil hutan secara mandiri dibandingkan dengan Rekomendasi Impor, Deklarasi Impor dan hasil pelaksanaan uji tuntas.
- TPT-KB yang seluruh kayunya dari hasil tanaman budidaya hutan hak dan/atau Hak Pengelolaan dapat mengajukan VLHH Kayu secara kelompok (group certification).