Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



TATACARA VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN TPT KAYU BULAT


  1. VLHH Kayu pertama dilakukan terhadap dokumen sejak izin diterbitkan atau untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
  2. Dalam hal TPT-KB sudah pernah mendapatkan S Legalitas, maka LPVI harus:
      1. memastikan bahwa status sertifikat auditi tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian terhadap standar.
      2. melakukan pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya, melalui:
        1. pengecekan data ke SILK/LPVI terkait sebelum kontrak dilakukan,
        2. pengecekan NCR yang pernah terjadi dari LPVI sebelumnya.

  3. Penelusuran asal kayu bulat yang berasal dari hutan hak dilakukan dengan cara mengkonfirmasi kepada pemasok melalui surat dan/atau verifikasi langsung ke pemasoknya.
  4. Dalam hal calon auditi menerima kayu bulat yang berasal dari kayu lelang:
      1. seluruh kayu bulat yang berasal dari kayu lelang harus dipisahkan;
      2. dilengkapi dengan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) atau Nota Angkutan lanjutan hasil lelang, dengan disertai Risalah Lelang.
      3. Auditi tidak diperbolehkan menggunakan tanda SVLK.
      4. Dalam hal auditi menerima kayu yang berasal dari kayu lelang setelah penerbitan S-Legalitas, maka auditi wajib segera melaporkannya kepada LPVI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan kayu, untuk selanjutnya dilakukan audit khusus.

  5. Penelusuran asal kayu bulat yang diimpor dilakukan dengan cara melakukan pengecekan kesesuaian antara S Legalitas atau Deklarasi hasil hutan secara mandiri dibandingkan dengan Rekomendasi Impor, Deklarasi Impor dan hasil pelaksanaan uji tuntas.
  6. TPT-KB yang seluruh kayunya dari hasil tanaman budidaya hutan hak dan/atau Hak Pengelolaan dapat mengajukan VLHH Kayu secara kelompok (group certification).
Web versi mobile