Melampirkan foto produk dilengkapi informasi koordinat lokasi stuffing.
Melampirkan salinan daftar pesanan produk /DO.
Melampirkan salinan Neraca Persediaan bahan baku / broduk.
Melampirkan salinan LMK Bulanan sesuai jadwalnya.
Melampirkan salinan dokumen angkutan bahan baku.
Melampirkan salinan dokumen S-PHL atau S-Legalitas atau DHH-mandiri dari pemasok.
Melampirkan salinan Izin CITES jika bahan baku masuk daftar CITES / dibatasi perdagangannya.
Melampirkan salinan BA dari instansi berwenang jika menggunakan bahan baku dari kayu limbah
pengolahan hasil hutan, atau kayu bongkaran, atau sampah kayu .
Melampirkan salinan S-Legalitas / DHH-Mandiri pedagang kayu, jika menggunakan bahan baku kayu
olahan dengan luas penampang maksimal 3.500 mm2, panel dan kertas dari pedagang kayu, .