LEGALITAS OPERASIONAL
Almasentra Sertifikasi adalah lembaga sertifikasi yang dalam menjalankan aktifitas sertifikasi harus berpedoman pada Sistem Manajemen Mutu (SMM). SMM disusun sesuai dengan persyaratan standar ISO dan peraturan yang berlaku.
Hasil assesment kesesuaian yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), SMM Almasentra Sertifikasi dinyatakan telah sesuai dengan peraturan dan persyaratan standart berikut :
Dengan hasil assesment keseuaian tersebut selanjutnya diterbitkan tiga Surat Keputusan berikut :
SEKILAS PERJALANAN
Almasentra memulai aktifitasnya di bidang Penilaian/Sertifikasi sejak PT Almasentra Konsulindo ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Penilai Independen Mampu
(LPI-Mampu) di bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) pada tahun 2003. Penilaian kinerja PHAPL melalui skema LPI-Mampu berlangsung sampai dengan tahun 2009.
Selama periode berlakunya skema LPI-Mampu tersebut Almasentra telah berhasil menyelesaikan kegiatan penilaian Kinerja PHAPL pada 18 Unit Manajemen IUPHHK-HA.
Untuk meningkatkan pengakuan dan keberterimaan yang lebih luas atas hasil penilaian Kinerja PHAPL, pada tahun 2010 diwajibkan kepada LPI-Mampu untuk melakukan transformasi manajemen menjadi sebuah Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Proses transformasi dilakukan melalui penyusunan seperangkat Sistem Manajemen Mutu yang didasarkan pada persyaratan standar ISO/IEC 17021:2006. Berdasarkan hasil assesment dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), pada tahun tersebut Sistim Manajemen Mutu Almasentra dinyatakan telah memenuhi persyaratan standar ISO/IEC 17021:2006 (Conformity Assessment – Requirement for Bodies Providing Audit and Certification of Management Systems).
Atas dasar hasil assesment tersebut selanjutnya Almasentra mendapatkan akreditasi KAN sebagai Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dengan nomor akreditasi LPPHPL-IDN-06 untuk masa berlaku akreditasi 2010 s/d 2012 dengan nama merk dagang Almasentra Certification. Selama periode 2010 s/d 2012 tersebut Almasentra Certification berhasil menyelesaikan penilaian Sertifikasi Awal dan Penilaian Penilikan Kinerja PHPL sebanyak 13 kali penilaian di 8 Unit Manajemen IUPHHK HA/HT.
Pada tahun 2013, melalui Akta pendirian perusahaan No. 02 tanggal 05 Juni 2013 dengan Notaris Erlina Dwi Kurniawati, SH. dan surat Pengesahan MenHukham No. AHU-4239.AH.01.01.Th 2013, tanggal 12 Agustus 2013, Almasentra Certification yang sebelumnya merupakan Unit Kerja dari PT Almasentra Konsulindo secara resmi berdiri menjadi sebuah perusahaan berbadan hukum dengan nama PT Almasentra Sertifikasi.
Aktifitas Almasentra Sertifikasi di bidang layanan jasa sertifikasi PHL terus berlanjut sampai saat ini dengan pada tahun 2016 melakukan penambahan lingkup akreditasi pada bidang Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Segenap manajemen Almasentra merasa sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi karena saat ini Almasentra Sertifikasi telah dipercaya untuk melayani pelaksanaan sertifikasi oleh sebanyak 28 Klien PHL (PBPH HA/HT) ; 32 Klien VLHH Kayu-Hilir (PBPHH, PBUI, Eksportir) dan 10 Klien VLHH Kayu-Hulu (Hutan Hak).
ALMASENTRA KE DEPAN
Ke depan Almasentra Sertifikasi secara kontinyu akan terus berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan calon pelanggan melalui perbaikan mutu layanan manajemen. Sedangkan pada aspek pemasaran Almasentra akan melakukan upaya pengembangkan skema kerja sama pemasaran, perbaikan strategi dan metode pemasaran serta peningkatkan aktifitas pemasaran dalam upaya memperluas jaringan pemasaran untuk pada akhirnya mencapai jumlah klien yang lebih ideal.
Dalam hal lingkup layanan sertifikasi, Almasentra Sertifikasi saat ini sedang menyiapkan dokumen Manajemen Mutu dalam rangka akreditasi lingkup Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari skema voluntary IFCC , Sertifikasi Lacak Balak (CoC) skema voluntary IFCC dan Sertifikasi ISPO.
CONTENT WEBSITE ALMASENTRA
Website Almasentra Sertifikasi ini merupakan media yang dihadirkan dengan tujuan untuk memperkenalkan Almasentra Sertifikasi kepada publik dan sebaliknya memungkinkan publik dapat mengenal lebih dekat kepada Almasentra Sertifikasi. Melalui website ini semua pihak dapat memeriksa berbagai informasi tentang Almasentra Sertifikasi dengan segala aktivitasnya.
Informasi tentang Almasentra Sertifikasi yang dapat diakses Pengunjung melalui tombol pada Top Bar dan tombol Dropdown di dalamnya antara lain :
PROFILE
PENGUMUMAN
TESTIMONI PELANGGAN
CONTACT
PROSEDUR
DOKUMEN V-LEGAL
NEWS
VIDEO
ACUAN
Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B,
Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A,
Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan,
JEPARA
Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT
Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0813-8773-3485
V-Legal : 0818-0738-0792 /
0813-8773-3485
© Almasentra. All Rights Reserved.