Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi



PENDANAAN PT ALMASENTRA SERTIFIKASI


    1. Pembiayaan PT Almasentra Sertifikasi berasal dari modal sendiri yang ditetapkan dan disetujui oleh Dewan Komisaris melalui rapat kerja tahunan. PT Almasentra Sertifikasi saat ini merupakan Lembaga Sertifikasi yang khusus bergerak di bidang Sertifikasi skema SVLK yang terdiri dari skema Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH). Jasa Sertifikasi manajemen atau skema lain akan dikembangkan di masa yang akan datang.
    2. Suatu kerangka kerja telah dikembangkan dan diterapkan terhadap pengelolaan bisnis PT Almasentra Sertifikasi sedemikian rupa sehingga diharapkan mampu memberikan jaminan atas pembiayaan operasional lembaga secara wajar dan sebagaimana mestinya. Direktur PT Almasentra Sertifikasi bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Lembaga.
    3. Selain modal sendiri sumber pendanaan operasional PT Almasentra Sertifikasi juga diperoleh dari layanan jasa Sertifikasi PHL dan VLHH sebagaimana tersebut di atas.
    4. Informasi terkait besaran biaya Sertifikasi PHL dan VLHH yang dikenakan pada seluruh ruang lingkup penilaian (PBPH, Hak Pengelolaan, PKKNK, PBPHH, PBUI, TPT-KB, Eksportir, Importir, Hutan Hak, HKm, HTR dan HD) dapat diperoleh dengan cara menghubungi PT Almasentra Sertifikasi melalui telepon maupun email yang tertera pada website.
    5. Biaya sertifikasi yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan antara PT Almasentra Sertifikasi dan Auditi yang selanjutnya dicantumkan ke dalam Kontrak Kerja.
    6. PT Almasentra Sertifikasi dan Auditi dapat meninjau ulang biaya yang telah tercantum dalam Kontrak Kerja dan mencantumkan perubahan biaya yang disepakati ke dalam addendum Kontrak Kerja.
    7. Biaya sertifikasi tidak dipengaruhi oleh hasil Keputusan Sertifikasi. Apabila Auditi berdasarkan hasil Keputusan Sertifikasi dinyatakan TIDAK LULUS, Auditi wajib membayar seluruh biaya yang tercantum dalam Kontrak Kerja.
    8. PT Almasentra Sertifikasi tidak akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan apabila terjadi pencabutan sertifikat.
Web versi mobile